GridHot.ID - Seorang ibu di kota Depok, Jawa Barat berinisial RAD (42) tega menjual anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP untuk melayani T, pria warga negara Mesir.
Melansir Kompas.com, RAD memaksa anak gadisnya itu untuk melayani T sebanyak tiga kali.
Transaksi pertama berlangsung di Jakarta pada tahun 2022 lalu. Sementara transaksi ketiga sekaligus yang terakhir terjadi di sebuah apartemen kawasan Harjamukti, Cimanggis, kota Depok, pada awal November 2023.
Dari ketiga transaksi itu, RAD mengantongi uang Rp6 juta.
"Ini yang ketiga kali. Dua TKP lainnya di Jakarta, satu di Depok. Tiga TKP total transaksi Rp 6.000.000," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (12/11/2023).
"Kasus TKP Depok ini transaksi ketiga, sebesar Rp3.000.000," imbuhnya.
Terlilit pinjol Rp100 juta
Kepada polisi, RAD mengaku menjual anaknya kepada pria Mesir yang dikenalnya sejak tahun 2021 itu lantaran terjerat pinjaman online (pinjol).
"Pada tahun 2022 pelaku RAD butuh uang karena banyak utang online. Akhirnya pelaku RAD menawarkan korban kepada pelaku T," kata Nurhayati.
Tidak main-main, jumlah utangnya pun nyaris Rp100 juta.
Utang tersebut dijadikan alasan RAD untuk membujuk korban alias anak kandungnya bersetubuh dengan T.
"Menurut pengakuannya, RAD terjerat pinjol. Jadi bujuk anaknya dengan dalih membantu orang tua," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto saat dikonfirmasi terpisah, Minggu (12/11/2023).
Penangkapan pelaku
Setelah tiga kali dipaksa ibunya melayani T, akhirnya korban mengadu ke pihak keluarga, yakni paman dan tantenya.
Mengetahui keponakan mereka telah dieksploitasi secara seksual, paman dan tante korban pun melapor ke polisi.
Kemudian pihak kepolisian menindaklanjuti laporan itu sehingga RAD dan T, yang merupakan pelaku eksploitasi seksual anak bawah umur berhasil diringkus
Sebagai informasi, RAD ditangkap pada Rabu (8/11/2023), sedangkan T ditangkap pada Jumat (10/11/2023) di apartemen kawasan Cibubur.
"T yang merupakan WNA Mesir juga sudah berhasil ditangkap Jumat (10/11/2023) kemarin di apartemen kawasan Cibubur. Polres Metro Depok sedang berkordinasi dengan imigrasi Depok untuk menangani hal ini," ungkap Hadi.
Akibat perbuatannya, pelaku RAD terancam pasal berlapis dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara. Yakni, untuk ancaman hukuman Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun. (*)