Gridhot.ID - Inilah tampang Willy Sulistio, suami dokter Qory yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Dokter Qory sebelumnya sempat menghilang tanpa kabar sejak Senin (13/11/2023) dan menggempar jagat media sosial.
Setelah 4 hari menghilang meninggalkan suami dan tiga anaknya, dokter berusia 37 itu tiba-tiba mendatangi Mapolres Bogor.
Didampingi anggota Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor, ia melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan sang suami terhadapnya.
Rupanya dugaan tindakan kekerasan itu pula yang menjadi alasan dokter Qory pergi meninggalkan rumah.
Apalagi dokter Qory sedang mengandung anak keempatnya dengan usia kandungan 6 bulan.
Sementara itu, sang suami kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pada saat konferensi pers di lobi Mapolres Bogor, Willy Sulistio dihadirkan dengan menggunakan penutup wajah dengan mengenakan baju tahanan berwarna oren.
Ia mengenakan celana pendek serta sendal jepit dan terus menatap ke background konferensi pers.
Dalam kesempatan itu, sebelum pelaku digiring ke dalam ruang tahanan, awak media sempat bertanya kepada pelaku apakah menyesali perbuatannya.
"Mau minta maaf nggak sama istrinya?" tanya wartawan kepada Willy.
Willy yang saat itu dengan tangan terborgol pun hanya bisa terdiam dan melengos menghindari awak media.
Akhirnya pihak kepolisian kembali membawa Willy masuk tanpa memberikan satu patah kata pun.
Melansir dari TribunJakarta.com, Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pihaknya sudah memiliki cukup bukti atas dugaan KDRT dilakukan tersangka terhadap dokter Qory.
"Barang bukti ada 2 buah pisau dapur, keterangan visum et repertum. Sudah memenuhi (untuk ditetapkan tersangka). Itulah yang menyebabkan korban meninggalkan rumah dan mencari perlindungan ke P2TP2A," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers, Jumat (17/11/2023).
Tampang suami dokter Qory yang kini jadi tersangka dugaan kasus KDRT
Berdasar hasil visum, dokter Qory mengalami luka memar pada bibir atas sebelah kiri, lengan atas kanan, lengan atas kiri, paha kanan, dan pinggul sebelah kanan.
Rio menerangkan bahwa luka itu diduga disebabkan oleh tindakan Willy yang memukul wajah dan kepala korban dengan tangan kosong.
Tak jarang pelaku juga menendang kaki, paha, menginjak leher korban serta menakut-nakuti dengan pisau secara berulang kali.
Adapun pisau digunakan pelaku untuk mengancam bahkan sempat ditaruh di punggung belakang korban.
Dalam kasus ini, suami dokter Qory terancam hukuman lima tahun penjara.
Ia dijerat pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca Juga: Heboh Dokter Qory Hilang, Suami Lapor Polisi Pinjam Motor Security, Kemana Kendaraannya Sendiri?
(*)