GridHot.ID - Video syur bertajuk "Shella Trenggalek" viral dan menghebohkan warga Trenggalek, Jawa Timur.
Video berdurasi 2 menit 20 detik itu memperlihatkan wanita berpakaian batik tengah melakukan adegan tak senonoh.
Melansir Surya.co.id, polisi yang mengetahui hal tersebut langsung bergerak cepat.
Polisi bahkan sampai membentuk tim khusus untuk mengusut penyebaran video syur tersebut.
Tim tersebut akan mencari sosok wanita dalam video, apakah memang warga Trenggalek atau warga luar Trenggalek.
"Jadi kami akan menelusuri dulu video tersebut apakah hanya viral di Trenggalek atau juga di daerah lain," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, Kamis (9/11/2023).
"Kalau misalnya benar itu warga Trenggalek dan berada di wilayah hukum Trenggalek maka kami akan bertindak cepat," tambahnya.
Kemudian pada Senin (13/11/2023), AKBP Gathut Bowo Supriyono selaku Kapolres Trenggalek menyampaikan jika wanita yang ada di video "Shella Trenggalek" bukan merupakan warga Trenggalek.
Menurut dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang diduga pelaku dalam video tersebut.
"Sudah kami panggil, sudah kami interogasi, faktanya tidak sama antara video yang beredar dengan S, baik dengan ciri-ciri fisik muka bagian tubuh dan tanda lahir berbeda dengan yang di video," ucap Gathut, Senin (13/11/2023), dilansir dari TribunSolo.com.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, yang bersangkutan juga tidak pernah membuat video asusila serupa.
"Termasuk dari seragam sudah dilakukan penyidikan, bukan seragam dari salah satu sekolah yang ada di Trenggalek," lanjutnya.
Sementara itu, Gathut juga sudah memerintahkan Kasatreskrim Polres Trenggalek untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun polisi sampai saat ini masih berupaya menemukan pihak yang memviralkan video tersebut apalagi dengan membubuhkan nama seseorang.
"Jangan sampai ini jadi fitnah dan menyebarkan berita bohong di tengah masyarakat," pungkasnya.
Sanksi untuk Penyebar Video Syur
Melansir Kompas.com, ada ancaman pidana bagi orang-orang yang menyebarkan video syur atau video yang mengandung unsur pornografi.
Aturan mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 27 Ayat 1 UU itu mengatur bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU ITE jika menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan konten melangar kesusilaan.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,"bunyi Pasal 27 Ayat 1.
Orang yang menyebarkan konten bermuatan asusila dapat dijerat sanksi pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,"bunyi Pasal 45 Ayat 1.
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebut seseorang yang turut memperbanyak video bermuatan konten asusila dapat dipenjara maksimal 12 tahun.
"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar,"bunyi Pasal 29. (*)