Detik-detik Istri Lihat Suaminya Bersimbah Darah Diterkam Harimau Sumatera Milik Majikan, Korban Meninggal Dunia, Jasad Terkoyak

Senin, 20 November 2023 | 18:25
TribunKaltim.co

Pria di Samarinda, Kalimatan Timur, bernama Suprianda berusia 27 tahun, meninggal dunia diterkam harimau milik majikannya.

GridHot.ID - Nasib malang dialami oleh pria di Samarinda, Kalimatan Timur, bernama Suprianda berusia 27 tahun.

Suprianda meninggal dunia usai diterkam Harimau Sumatera milik majikannya pada Sabtu (18/11/2023).

Melansir TribunSumsel.com, jenazah Suprianda ditemukan meninggal dunia oleh istrinya dalam kondisi berumuran darah.

Sekujur tubuh korban dipenuhi luka cakaran.Pada tubuh bagian bawah nampak terkoyak.Bahkan ada organ tubuh korban yang sudah tidak utuh lagi.

Istri Suprianda yang tengah hamil enam bulan itu jelas saja langsung berteriak histeris.

Ia tak percaya sang suami tewas mengenaskan diterkam harimau yang diberinya makan.

Kronologi

Pada Sabtu (18/11/2023), Suprianda ditugaskan oleh majikannya memberi makan harimau peliharaannya seperti biasa.

Suprianda memang selalu ditugaskan memberi makan harimau setiap hari.

Diketahui, rumah majikan Suprianda bernama Andre itu berada di Jalan Wahid Hasyim II, RT 10, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Peneliti BRIN Sebut Harimau yang Terkam Warga Samarinda Hingga Tewas Terbukti Agresif: Kami Sarankan Semua Pergi Dulu!

Hari itu, Suprianda datang bersama sang istri ke rumah majikannya. Keduanya tiba pada pukul 10.30 Wita.

Biasanya, kata Hanifah adik korban, Suprianda mengajak istrinya untuk masuk ke rumah mewah milik sang majikan.

Tetapi, kala itu, Suprianda meminta istrinya untuk menunggu di luar.

"Dia bilang tunggu saja. Tidak akan lama. Karena mereka mau ke acara nikahan teman," jelas Hanifah, dikutip dari TribunKaltim.

Kemudian, istri korban pun menunggu di luar hingga pukul 13.30 Wita.

khawatir lantaran sang suami tak kunjung keluar, istri korban pun berinisiatif untuk menyusul melalui akses rahasia yang pernah ditunjukkan Suprianda.

Ketika sampai di dalam, istri korban yang tengah hamil itu histeris karena mendapati tubuh Suprianda berlumuran darah.

Posisi Suprianda saat ditemukan yaitu berada di dalam kandang Harimau Sumatera tersebut.

Menurut Hanifah, kandang Harimau Sumatera tersebut memiliki dua pintu.

Diduga, satu pintu yang berada di kandang tersebut tidak terkunci sehingga Harimau Sumatera tersebut bisa keluar dan menerkam korban.

Baca Juga: Sebelum Tewas Diterkam, Suprianda Diancam Bosnya Bakal Dipecat Jika Tak Mau Beri Makan Harimau

Suprianda Diduga Diancam Majikan

Hanifah mengatakan, Suprianda sempat mendapatkan ancaman dari majikannya.

Menurut Hanifah, Suprianda sempat membicarakan kepada majikannya, AS, soal ketakutannya memberi makan harimau.

Suprianda juga sempat ingin mengundurkan diri dari pekerjaannya tersebut.

"Katanya takut. Harimaunya sering mau menerkam. Tapi bosnya enggak percaya," ungkap Hanifah pada Sabtu (18/11/2023).

"Bosnya selalu ngancam kakak saya akan dipecat dari tempat Gym kalau berhenti kasih makan harimau," imbuhnya.

Namun pada Sabtu (18/11/2023), menjadi hari terakhir bagi Suprianda memberi makan harimau sumatera.

Sebab ia harus meragang nyawa saat hendak memberi makan hewan buas tersebut.

Dari foto yang diperlihatkan oleh pihak keluarga, sekujur tubuh korban dipenuhi luka cakaran. Pada tubuh bagian bawah nampak terkoyak. Bahkan ada organ tubuh korban yang sudah tidak utuh lagi.

Dari foto yang diperlihatkan oleh pihak keluarga, sekujur tubuh korban dipenuhi luka cakaran.Pada tubuh bagian bawah nampak terkoyak.Bahkan ada organ tubuh korban yang sudah tidak utuh lagi.

Tak Miliki Izin Pelihara Harimau, Majikan Suprianda Ditahan

Rupanya, majikan Suprianda beinisial AS tak memiliki izin untuk memelihara harimau.

Baca Juga: 3 Weton Pemberani yang Tak Takut Apapun, Konon Dikawal Khodam Harimau Menurut Primbon Jawa

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan kini AS telah ditahan. Saat dimankan, AS bersikap kooperatif.

Pihaknya pun juga masih melakukan penyelidikan untuk mendalami kelalaian majikan Suprianda itu.

"Sudah semalam langsung ditahan di Polresta Samarinda," ungkap Kombes Pol Yusuf Sutejo, Minggu (19/11/2023), dikutip dari TribunKaltim.

"Dari hasil sementara tidak ada izin," sambungnya.

Pemilik harimau tersebut terancam sanksi pidana, baik karena kelalaiannya maupun karena tidak memiliki izin kepemilikan harimau.

Atas insiden ini, kata Yusuf, AS dijerat dengan Pasal 359 KUHP atau Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1950.

Tak hanya itu, harimau yang menerkam Suprianda itu kini tidak bisa lagi ditempatkan di rumah AS.

Hal ini berkaitan dengan perizinan yang rupanya tak dimiliki AS.

"Yang jelas sudah tidak bisa ditaruh di situ lagi karena enggak ada izinnya," kata Yusuf.

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Tribunsumsel.com, Tribunkaltim.co