GridHot.ID - Pedangdut yang pernah mengikuti ajang pencarian bakat di TV ini terlibat kasus asusila.
Pasalnya, pria berinisial SL (26) itu dilaporkan mencabuli seorang gadis.
Ia pun kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara.
Dilansir dari tribun-medan.com, sosok SL penyanyi dangdut yang ditangkap usai cabuli ABG.
Pernah ikut ajang pencarian bakat di TV.
Kenalan lewat media sosial Instagram, penyanyi dangdut asal Tarakan nekat cabuli gadis kenalannya itu.
Pelaku ternyata pernah mengikuti ajang pencarian bakat mewakili Kalimantan Utara.
Aksi bejatnya itu dilakukan pelaku di rumah kosong pada tengah malam.
Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara, mengamankan SL (26), karena dilaporkan melakukan asusila terhadap gadis kenalannya di media sosial Instagram.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Shaktika Putra mengungkapkan, SL merupakan salah satu pedangdut asal Tarakan yang sempat mewakili Kaltara pada ajang pencarian bakat di salah satu TV swasta.
‘’Antara SL dan korban ini baru kenal sebulan di Instagram,’’ujarnya, dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).
Merasa tertarik dengan korban, SL kemudian intens pendekatan melalui DM Instagram.
Sampai suatu ketika SL mengajak korban untuk jalan-jalan di areal Bandara Juwata Tarakan.
SL juga menawarkan untuk membelikan buah apel yang menjadi kesukaan gadis berusia 18 tahun tersebut.
Terbujuk dengan ajakan SL, korban pun akhirnya bersedia dijemput di depan gang rumahnya, dan keduanya naik motor untuk jalan-jalan malam berdua. Saat itu, waktu masih pukul 21.00 Wita.
Berkendara berdua sambil menikmati suasana malam, membuat keduanya terlibat obrolan seru, sampai tak terasa waktu menunjukkan pukul 23.15 Wita.
Tapi begitu sampai di sebuah rumah kosong di Jalan Mulawarman, Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, SL tiba tiba menghentikan motornya.
Pelaku pun membuka paksa kerudung korban dan melakukan pelecehan dengan kasar.
‘’Korban berhasil melepaskan diri dan lari menjauh, saat SL membuka celananya, dan berniat melakukan tindakan lebih jauh kepada korban,’’kata Randhya.
‘’Sambil berlari, korban mengancam akan memberi tahu keluarganya jika SL mengikutinya,’’imbuhnya.
Korban yang tak terima dengan perbuatan SL, akhirnya datang ke kantor polisi dan melaporkan peristiwa tersebut.
Besoknya, pelaku berhasil diamankan polisi di kediaman orangtuanya di Jalan Mulawarman, sekitar pukul 13.30 wita.
‘’SL kita jerat dengan pasal 6 huruf c atau Pasal 6 huruf a Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau 289 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun,’’kata Randhya.
Melansir Tribunkaltara.com, tepatnya pukul 21.00 WITA, Sabtu (11/11/2023) menjadi hari sial bagi SL (26), karena harus berurusan dengan kepolisian usai dilaporkan korbannya karena melakukan pelecehan seksual.
Sebut saja korbannya Mawar (nama diinisialkan) masih berusia 18 tahun melaporkan SL ke polisi lantaran melakukan pelecehan seksual saat pertama kali pertemuan.
SL dilaporkan memaksa korban menuruti keinginannya bahkan sempat membuka paksa jilbab korbannya.
Setelah ditelusuri, SL ternyata diketahui sempat ikut audisi seleksi penyanyi dangdut di kontes ternama di Tanah Air yang digelar salah satu televisi swasta.
Karena ulahnya, SL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra dalam rilisnya, Senin (20/11/2023) siang tadi, ia menyampaikan, bahwa kronologisnya, korban mendapat pesan dari pelaku melalui DM Instagram dimana pelaku akan memberikan apel ke korban.
“Korban kemudian menunggu pelaku di depan rumahnya. Setelah tiba di gang depan rumahnya, pelaku memaksa korban naik ke motor di Jalan Mulawarman Kelurahan Karang Anyar Pantai. Dan pukul 23.15 WITA, pelaku memberhentikan motor di sebuah rumah kosong dan membuka paksa jilbab pelapor,” papar Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra.
Pelaku dijelaskan melakukan pelecehan kepada korbannya dengan cara membuka paksa jilbab pelapor atau korbanselanjutnya mencium bagian leher korban dan memaksa membuka celana pelapor.
“Kemudian setelah membuka celana pelapor yang digunakan sebagai korban, pelapor berhasil melarikan diri,” terangnya.
Pelapor kemudian melaporkan ke Polres Tarakan. SL berhasil diamankan pada Rabu (15/11/2023) pukul 13.30 WITA dan diamankan di Jalan Mulawarman di kediaman orangtuanya.
“Pelaku SL berusia 26 tahun saat ini bekerja sebagai petani tambak. Pasal dipersangkakan adalah pasal 6 huruf c atau pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 8 dan 9 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun,” tukasnya.(*)