Gridhot.ID - Inilah sosok Icang Aliudin, Camat Parungpanjang yang diprotes warga terkait mobilitas truk tambang di Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Seperti diketahui, Icang Aliudin menjadi perbincangan setelah dilempari massa yang berdemo di kantor Kecamatan Parungpanjang.
Mengutip dari TribunnewsBogor.com, massa aksi mendesak Pemerintah Kecamatan Parungpanjang bersikap tegas dalam penerapan aturan mobilitas truk tambang.
Pasalnya selama ini warga sangat tersiksa dengan mobilitas truk tambang atau transpoter.
Padahal sesuai dengan Perbup Nomor 120 tahun 2021, jadwal truk tambang melintas pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB. Tetapi aturan itu tidak dipatuhi.
Alhasil warga Parungpanjang dihantui resiko kecelakaan yang tinggi.
Belum lagi macet dan polusi akibat truk tambang yang begitu menyiksa warga Parungpanjang, Bogor.
Kondisi ini justru berbanding terbalik dengan kepemilikan harta Camat Parungpanjang.
Icang Aliudin tercatat memiliki sejumlah kendaraan mentereng.
Hal ini terlihat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 28 Februari 2023 periodik 2022.
Dalam LHKPN, Camat Parungpanjang itu memiliki harta sebanyak Rp 4.580.379.300.
Tercatat Icang Aliudin memiliki Fortuner dengan harga Rp 250 juta.
Berikut rincian lengkap isi garasi Camat Parungpanjang Icang Aliudin :
- ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 515.000.000
- MOBIL, SUZUKI APV BAK Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp 35.000.000
- MOBIL, TOYOTA MINIBUS Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000
- MOTOR, KAWASAKI NINJA Z250 CC Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 30.000.000
- MOTOR, YAMAHA BBS MT Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp 30.000.000
- MOTOR, HONDA SCOPY Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp 20.000.000
- MOBIL, TOYOTA FORTUNER 2.5 G.MT Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 250.000.000.
Icang pun kemudian kembali masuk ke dalam kantor Kecamatan Parungpanjang dengan dikawal penjagaan ketat.
Atas tuntutan warga soal truk tambang, Icang berjanji membuat tiga portal.
Satu dari tiga portal berlokasi di Jalan Mohamad Toha, Kabupaten Bogor, tepatnya dekat Puskesmas Parungpanjang.
Ada juga di Caringin dan perbatasan.
Portal yang dibuat bersifat buka tutup untuk menekankan jadwal melintas sesuai Perbup yang berlaku.
"Kalau permanen yang lewat bagaimana ? tambang itu hanya ini satu-satunya jalan," kata Icang.
Icang juga menekan bakal menerapkan denda bagi truk tambang yang melanggar jam operasional.
Portal yang dibuat bersifat buka tutup untuk menekankan jadwal melintas sesuai Perbup yang berlaku.
"Kalau permanen yang lewat bagaimana? tambang itu hanya ini satu-satunya jalan," kata Icang.
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mencatat ada 3.000 truk tambang yang melintas setiap harinya di Parungpanjang.
Ia mengklaim petugas Dishub Kabupaten Bogor sudah berjaga selama 24 jam untuk menertibkan truk tambang agar tak melanggar jam operasional.
"Dalam sehari yang melanggar itu sekitar 20 hingga 30 kendaraan," katanya.