Gridhot.ID - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang akhirnya sudah mulai terbuka sedikit demi sedikit.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, hal ini terjadi usai Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Danu langsung mengakui kalau dirinya terlibat dalam pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang tersebut.
Danu mengaku kalau dirinya diperintah oleh Yosef untuk melakukan pembunuhan tersebut.
Selain Yosef, pengakuan Danu juga membuat Mimin, Arighi, dan Abi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ini.
Namun baru Danu dan Yosef yang ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Tiga tersangka lain belum ditangkap dan tidak ikut dalam rekonstruksi yang dibuat oleh pihak kepolisian.
Dikutip Gridhot dari Tribun Video, Muhammad Ramdhanu alias Danu, tersangka kasus Subang ditempatkan di tempat khusus sejak menyerahkan diri.
Hal tersebut diungkapkan Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan sejak menyerahkan diri.
Danu ditempatkan di tempat khusus dan berbeda dari tempat Yosep yang ditahan di Rutan Polda Jabar.
"Kita tempatkan di tempat khusus dan juga keluarganya kita berikan pengamanan," bebernya, Sabtu (2/12/2023).
"Kami sudah sampaikan pada LPSK bahwa selama ini Danu sudah mendapat pengamanan khusus dari kita," lanjut Surawan.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan Danu sebagai justice collaborator kasus pembunuhan ibu dan anak asal Subang, Jawa Barat, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Kombes Pol Surawan menambahkan tiga tersangka lain, yakni Mimin, Arighi, dan Abi hingga kini belum ditahan.
Ketiganya menempuh pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Ia menyatakan siap menghadapi pra peradilan yang diajukan ketiga tersangka tersebut.
"Kita hadapi itu dulu, tidak ada masalah, itu kan hak tersangka."
"Kita menetapkan tersangka pada orang, dia punya hak juga untuk melakukan pra peradilan," lanjutnya.
Meski ketiga tersangka mengajukan pra peradilan, Polda Jabar telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
"Enggak, tetap (berjalan). Kami sudah melimpahkan berkas perkara 3 hari lalu, kita memisahkan menjadi empat berkas semuanya," tuturnya.
Kombes Pol Surawan menerangkan hanya berkas perkara Arighi dan Abi yang disatukan.
"Danu satu berkas, Yosep satu berkas, Abi dan Arighi satu berkas dan Mimin satu berkas," pungkasnya.
(*)