Modusnya Obati Penyakit Sihir, Dukun di Lubuklinggau Malah Cabuli Pasiennya, Libatkan Istri saat Lakukan Aksi Bejat

Kamis, 07 Desember 2023 | 19:25
Tribunsumsel.com/Eko Hepronis

Pelaku dukun cabul saat diamankan Tim Macan Polres Lubuklinggau.

GridHot.ID - Dukun palsu berinisial G (49) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap pihak kepolisan karena kasus pencabulan.

G yang mengaku mampu menyembuhkan penyakit sihir itu ditangkap di rumahnya di Jalan Tanjung Harapan, RT04, Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II pada Selasa (6/12/2023).

G ditangkap setelah dilaporkan oleh korbannya, EN (14), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Musi Rawas. G pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Melansir Sripoku.com, G disebut mencabuli korban sebanyak dua kali. Dalam melakukan aksi bejatnya itu, G selalu melibatkan istrinya.

"Pelaku dua kali mencabuli korban di dua lokasi berbeda dengan modus menyembuhkan penyakit dan gangguan sihir," ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit PPA Aiptu Dibya.

Robi mengatakan pencabulan pertama dilakukan G di rumahnya pada 28 November 2023.

Peristiwa cabul bermula pada saat korban berobat dengan G yang mengaku sebagai dukun pada hari 28 November 2023.

"Saat itu korban datang bersama dengan orang tuanya dan anak kandung korban untuk meminta pengobatan dengan tersangka," ujar Robi.

Setelah korban menyampaikan maksudnya, G bertanya soal persyaratan yang harus dibawa korban.

"Sudah membawa persyaratannya belum," ujar Robi menirukan ucapan G.

Orang tua korban kemudian menjawab bahwa pihaknya telah membawa ayam, bunga, serta minyak.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Pegawai RSUD Karawang Dibunuh Dukun Pengganda Uang, Dicekoki Kecubung Sebelum Dihajar Pakai Benda Ini

Lalu G balik bertanya "jeruk nipis bawa tidak" yang dijawab orang tua korban dengan "tidak, lupa".

"Sehingga saat itu tersangka menyuruh istrinya untuk mencari dan mengambil jeruk purut yang ada di dekat rumah, kemudian korban langsung diminta mengganti pakaiannya dengan menggunakan satu helai kain," beber Robi.

Kemudian korban langsung menuju ke arah kamar mandi. Dalam kamar mandi, istri G sudah menyiapkan air kembang.

G kemudian masuk ke dalam kamar mandi berdua dengan korban.

"Tersangka mengambil jeruk purut dan mengoleskannya ke kepala serta tubuh korban, namun bukannya diobati tapi tersangka menggerayangi tubuh korban," ujarnya.

Korban sempat memberontak, tapi G menyakinkan korban dengan meminta menganggapnya sebagai ayah korban, sehingga perbuatan itu tidak berdosa.

"Dak usah malu, dak usah kikuk anggep bae aku ni ayah kau (tidak usah malu, tidak usah ragu, anggap saja saya ini ayah kamu," ujar Robi menirukan perkataanG.

Tak sampai di situ, korban juga disuruh untuk berlutut untuk dimandikan dengan air biasa.

Tapi kemudian gmalah berbuat tak senonoh, tapi ditepis korban. G pun keluar dari kamar mandi.

"Sewaktu itu istri tersangka Teti mengatakan kepada korban "mandilah pakai air bunga itu, tapi tidak usah pakai kain (mandilah pakai air bunga itu tapi tidak perlu pakai kain), korban langsung mengunci kamar mandi dan mandi menggunakan air kembang," ujarnya.

Kejadian yang kedua, saat itu G bersama dengan istrinya datang ke rumah orang tua korban yang berada di Jalan Kartomas, RT 03, Kelurahan Karang Ketuan, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Baca Juga: Detik-detik Bocah di Bangka Tengah Diterkam Buaya saat Mancing Ikan, Ayah Menyaksikan tapi Tak Berhasil Menolong

G bermaksud membersihkan rumah dan tubuh korban dari pengaruh sihir.

Sat itu, G memberikan kain kafan putih kepada korban dan menyuruhnya tidak mengenakan pakaian sehelai pun.

"Korban langsung disuruh masuk kedalam kamar dan tidur diatas kasur dan mata korban ditutup oleh kain hitam, sementara tersangka diruang tamu membaca membaca ayat-ayat Al-Qur'an selama 10 menit," ujarnya.

"Setelah selesai tersangka masuk kamar, membawa daun kecubung dan mengoleskanya ke badan korban lalu mencabulinya, selesai tersangka langsung keluar dari kamar," lanjutnya.

Karena tak terima, korban melaporkan G ke Polres Lubuklinggau.

Setelah menerima laporan terjadinya kasus perbuatan cabul tersebut, pada Senin (5/12/2023), aparat langsung melakukan tindakan.

"Hasilnya menetapkan tersangka dan menangkapnya tanpa perlawanan di rumahnya," ungkapnya.

Dari tangan G, polisi mengamankan barang bukti satu buah kain batik panjang warna coklat dan satu buah kain kafan panjang warna putih.

"Hasil interogasi tersangka mengakui jika telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak dua kali dan tersangka terancam pasal Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP Tindak Pidana Perbuatan Cabul," ujarnya.

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Sripoku.com