Geger Perempuan Menikah dengan Perempuan di Cianjur, Terkuak Sosok yang Berperan Jadi Mempelai 'Pria'

Sabtu, 09 Desember 2023 | 16:42
Istimewa/dok Kepala Desa

Pelaksanaan akad nikah pasangan sesama jenis di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.

GridHot.ID - Pernikahan sesama jenis menghebohkan warga Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.

Pernikahan antara perempuan dan perempuan digelar pada 28 November 2023.

Melansir TribuJabar.id, pasangan sejenis yang menggelar pernikahan berinisial IH (23) dan AY (25).

IH merupakan warga asal Desa Pakuon, sedangkan AY tercatat sebagai warga Barito Selatan, Kalimantan.

Diketahui, akad nikah pasangan itu dihadiri keluarga, saksi, para tokoh setempat, dan para warga di Kampung Pakuon.

Namun, keluarga dan orang tua IH baru mengetahui bahwa anaknya menikah dengan sesama jenis saat mengurusi admistrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi.

Dayat (60), orang tua IH, mengaku merasa telah dibohongi oleh anaknya sendiri dan AY.

"Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke kantor KUA Kecamatan, tapi setelah dimintai identitas. Dan diketahui AY berjenis kelamin perempuan," katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Pakuon Abdulah mengungkapkan, pihaknya sempat melarang akad nikah tersebut, karena tidak ada identitas dari AY.

Namun, kata Abdulah, pihak keluarga dan saksi tetap melaksanakan akad nikah.

"Kita pihak desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak menunjukan identitasnya tidak jelas kebenerannya," katanya.

Baca Juga: Ocehan Dewi Perssik soal Mantan Suami Gay Bikin Kuping Panas, Saipul Jamil Bongkar Rahasia Sang Biduan saat Jadi Istri: Gue Layani Dia

Hal serupa diungkapkan Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi Dadang Abdulah.

Dadang mengatakan pihaknya juga telah melarang pelaksanaan akad nilah tersebut, karena AY tidak bisa menunjukkan identitas.

"Namun pihak keluarga tetap menikahkan kedua belah pihak secara nikah sirih dengan di saksikan para ustad setempat," ucapnya.

Selain itu, Dadang mengatakan, calon pengantin yang berasal dari Kalimantan tersebut tidak bisa memberikan dokumen kependudukan saat diminta oleh petugas KUA.

"Seakan dirinya membohongi keluarga dengan menyudutkan pihak KUA, bahwa dirinya sudah mendapat rekom dari kantor urusan agama sukaresmi, tapi tidak ditunjukkan pada keluarga," katanya.

Sosok AY, pinjam uang ke warga Rp57 juta

Melansir TribunJabar.id, AY yang berperan sebagai mempelai "pria" merupakan warga Barito Selatan, Kalimantan.

AY rupanya pernah meminjam uang Rp57 juta ke warga untuk biaya menikah.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Desa Pakuon, Abdulah.

"Selain membohongi orang tua, pasangan sesama jenis itu bisa melaksanakan akan nikah setelah meminjam uang dari seorang warga sebesar Rp57 juta," kata Abdulah pada Jumat (8/12/2023).

"AY meminta uang kepada seorang warga bernama Eli, untuk menyakinkannya, AH mengaku memiliki uang miliaran rupiah, dan membuat surat perjanjian," ucapnya.

Baca Juga: Meylisa Zaara Bongkar Chat dengan Suami, RK Seolah Acuh pada Sang Istri Saat Dikirimi Pap Foto: Gajelas

Dalam surat perjanjian utang piutang tersebut, AY akan membayar utangnya pada Senin (11/12/2023).

"Selama ini juga AY diketahui sudah tinggal di rumah kontrakan di Kampung Cikanyere selama satu setengah bulan," ucapnya.

Terkait utang piutang tersebut, pihaknya telah membawa AY ke kantor polisi.

"Saat dimediasi terkait utang piutang, dan terkait proses akad nikah pasangan sejenis, orang tua IH enggan untuk melaporkan ke polisi, tapi meminta agar AY segera membayar utang nya ke seorang warga," ucapnya.

Abdulah mengaku tak mengetahui kelanjutan permasalahan pernikahan sesama jenis tersebut usai dibawa ke kantor polisi.

Pernah melamar 2 tahun lalu

Abdulah mengatakan dari informasi yang ia dapat, IH dan AY sudah menjalin hubungan asmara sejak dua tahun lalu.

"Berdasarkan infromasi yang didapat, sebelum ramai sekarang, AY sekitar dua tahun juga sempat mendatangi rumah IH untuk menikahinya. Namun ditolak orang tua, karena orang asing dan tidak bisa menujukkan identitas," kata Abdulah.

"Orang tua IH bisa mengizinkan untuk melaksanakan akad nikah dengan AY setelah keduanya menbohongi orang tua IH, dan mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari KUA Kecamatan Sukaresmi," ucapnya.

Ia menjelaskan, setelah tiga hari melaksanakan akad nikah, orang tua IH curiga karena tingkah pasangan tersebut sering diam.

"Berawal dari kecurigaan orang tua IH, dan kita juga mempertanyakan laporan akad nikah pasangan itu, akhirnya orang tua IH mendesak AY untuk menunjukkan identitasnya. Tapi tidak bisa menujukkanya," ucapnya.

Akhirnya AY dan IH serta orang tuanya dibawa ke kantor kecamatan untuk dimediasi.

Baca Juga: Selebgram Meylisa Zaara Pergoki Sang Suami Chat Mesra Sesama Lelaki, Akui Pernah Labrak Cowok Pelakor yang Ternyata Orang Terdekat

"Saat dilakukan proses mediasi akhir AY mengeluarkan KTP miliknya, dan setelah dicek ternyata identitasnya perempuan, bahkan di fotonya pun berhijab," ucapnya.

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber TribunJabar.id