Find Us On Social Media :

Cara Pemadanan NIK-NPWP Pakai HP, Cepat Nggak Ribet Sama Sekali!

Cara Pemadanan NIK dan NPWP Secara Online di Laman DJP, Sudah Tahu?

Gridhot.ID - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini menjadi fokus utama warga Indonesia.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP.

Diketahui kini pemadanan NIK NPWP tersebut baru akan berkahir pada 30 Juni 2024.

Pemadanan ini bertujuan agar kegiatan perpajakan menjadi lebih efisien hanya dengan menggunakan NIK saja mulai 1 Juli 2024.

Diketahui sudah ada total 59,56 juta NIK-NPWP yang sudah menjalankan pemadanan.

Hal ini penting dilakukan demi digitalisasi administrasi pajak di Indonesia.

Dari sekian banyak warga, diketahui masih ada yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Tak perlu repot pakai komputer atau PC atau Laptop, para warga bisa melakukan pemadanan NIK-NPWP hanya dengan menggunakan HP saja.

Dikutip Gridhot dari Kompas TV, berikut ini cara padankan NIK-NPWP Pakai HP.

Proses aktivasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak menggunakan HP:

  1. Buka browser di HP Anda dan kunjungi laman resmi pajak: www.pajak.go.id.
  2. Pilih opsi 'login' pada halaman utama situs.Masukkan 16 digit NIK Anda pada kolom yang tersedia.
  3. Ketikkan kata sandi Anda.
  4. Masukkan kode keamanan yang ditampilkan di layar.
  5. Mengakses Profil PajakSetelah informasi dimasukkan, klik 'login'.
  6. Tunggu hingga sistem memproses dan Anda akan diarahkan ke halaman profil Anda.

Baca Juga: Koki Geprek yang Viral di TikTok Ternyata PNS Pajak dengan Gaji Rp 15 Juta Per Bulan, Tinggalkan Segala Kemewahan Demi Lakukan Hal Ini

Untuk wajib pajak yang mengalami kendala dalam proses login, langkah-langkah pemadanan NIK dan NPWP adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman www.pajak.go.id pada browser HP.
  2. Pilih opsi 'login' dan masukkan 15 digit NPWP Anda.
  3. Ketikkan kata sandi dan kode keamanan Anda.
  4. Memadankan NIK dan NPWP, Pilih menu 'profil'.
  5. Masukkan NIK Anda sesuai dengan yang tertera di KTP.
  6. Lakukan pengecekan validitas NIK.
  7. Setelah memasukkan NIK, klik 'ubah profil'.
  8. Lakukan logout dari sistem.
  9. Kemudian, login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja Anda gunakan.
  10. Setelah login, cek pada menu profil untuk memastikan bahwa NIK sudah ter-update.
  11. NIK yang tercantum di menu profil menandakan bahwa proses pemadanan telah berhasil.

(*)