Hantam Kepala Istri Pakai Tabung Elpiji 3 Kg Gara-gara Kesal Diomeli, Suami di Sidoarjo Rekayasa Perampokan hingga Nekat lakukan Ini

Jumat, 15 Desember 2023 | 20:13
KOLASE/TRIBUN MEDAN

suami di Sidoarjo bernama Riyadi (51) yang memukul kepala istrinya pakai tabung elpiji hingga tewas

GridHot.ID - Seorang wanita di Sidoarjo, Jawa Timur, ditemukan tewas bersimbah darah.

Terbongkar, wanita tersebut rupanya korban pembunuhan oleh suaminya sendiri.

Nur Azizah (55) warga Desa Pranti, Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dilaporkan telah tewas pada Senin (11/12/2023) pukul 12.00 WIB.

Melansir tribun-medan.com, suami di Sidoarjo bernama Riyadi yang tega memukul kepala istrinya pakai tabung elpiji hingga tewas gegara kesal diomeli.

Pukul kepala istrinya pakai tabung elpiji, Riyadi mengaku kesal lantaran diomeli baru pulang kerja.

Peristiwa tragis ini telah terjadi di Perumahan Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Senin (11/12/2023) lalu.

“Pelaku memukul kepala korban menggunakan tabung elpiji hingga meninggal dunia

Alasannya, dia mengaku kesal dengan istrinya tersebut karena diomeli,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dilansir Tribun-Medan.com, Jumat (15/12/2023).

Saat itu Riyadi yang bekerja sebagai sopir di sebuah toko kaca pulang kerja lebih awal dari biasanya.

Dia pun kemudian ditanya istrinya karena beberapa waktu belakangan sering pulang awal.

Sang istri rupanya khawatir suaminya kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Kejiwaan Panca Ayah yang Tega Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Diperiksa, Opservasi Dilakukan 14 Hari, Polisi: Kesadaran Dia Menurun

Dari situlah awal mula terjadi cekcok mulut. Korban terus mengomel ke suaminya hingga dia masuk ke kamar mandi rumah.

Di sisi lain, Riyadi mulai merasa emosi mendengar omelan sang istri.

Riyadi pun mengambil tabung elpiji tiga kilogram dan langsung memukulkannya ke wajah dan kepala sang istri yang baru keluar dari kamar mandi.

Korban dipukul sampai tiga kali hingga terjatuh dan tergeletak tak berdaya di lantai.

“Korban tergeletak tak berdaya dan mengeluarkan cukup darah akibat pukulan tersebut,” ungkap Kusumo.

Melihat itu pelaku pun sempat membersihkan darah korban menggunakan kaosnya.

Kemudian timbul ide untuk merekayasa peristiwa tersebut, yakni dengan cara mengarang cerita bahwa seolah-olah terjadi perampokan yang mengakibatkan istrinya terbunuh.

Bermula dari situ, pelaku kemudian mengeluarkan isi pakaian yang ada di lemari dan mengacak-acak kasur kamar depan.

Kemudian pelaku mencoba memindahkan posisi korban ke ruang keluarga dengan cara di seret.

Hal tersebut dilakukannya agar seolah-olah telah terjadi perampokan di rumahnya.

Kemudian Riyadi pun mendatangi rumah orang tuanya dan mengabarkan telah terjadi perampokan di rumah dan istrinya terbunuh.

Baca Juga: Sakit Hati Cintanya Tak Direstui, Anak di Jember Nekat Habisi Pembunuhan Ibu Kandung Bareng Calon Suami, Sosok Ini Otak Pelakunya

Tak berapa lama, orang tua beserta tetangga pun datang ke lokasi, lalu melapor ke Polsek Sedati.

Dari sana, petugas Reskrim Polresta Sidoarjo melakukan olah TKP dan meminta keterangan pada sejumlah saksi.

Akan tetapi, hasilnya tidak ditemukan barang berharga yang hilang di rumah korban.

Selain itu, hasil resume otopsi pada 11 Desember 2023 menyebutkan bahwa penyebab pasti kematian korban akibat kekerasan tumpul di wajah yang mengakibatkan patah tulang wajah dan kerusakan organ jaringan otak.

Kemudian polisi pun melakukan interogasi mendalam terhadap Riyadi.

Akhirnya, Riyadi pun mengakui telah menghabisi istrinya sendiri menggunakan tabung gas elpiji 3 kg yang dipukulkan ke wajah.

Kepada polisi, pelaku pembunuhan ini mengaku emosi dan tidak betah diomeli istrinya, terkait kerja seenaknya sendiri.

Tak butuh waktu lama, pria yang belum punya anak itupun langsung digelandang polisi.

Atas perbuatannya, Riyadi pun harus mendekam di dalam penjara. Dia dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004.

Dilansir dari tribunjambi.com, seorang suami di Sidoarjo nekat membunuh istrinya sendiri, Senin (11/12/2023).

Tak hanya membunuh, pria bernama Riyadi (56) itu bahkan tega merekayasa perampokan setelah istrinya, Nur Azizah (55) tewas.

Baca Juga: Mimin Cs Bisa Dijebloskan ke Penjara, Terkuak Bukan Cuma Danu yang Melihat Mereka dI TKP Kasus Subang, Begini Kata Polisi

Riyadi merekayasa perampokan demi menutupi perbuatannya yang sudah menewaskan sang istri.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di Mapolresta Sidoarjo, menyebut semula Riyadi melaporkan meninggal dunia setelah aksi perampokan di rumahnya.

Namun setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, Riyadi akhirnya mengakui bahwa sudah menganiaya istrinya sendiri.

"Pelaku melakukan kekerasan fisik dengan memukul kepala korban menggunakan tabung elpiji, hingga korban meninggal dunia," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (14/12/2023).

Pelaku mengaku memukulkan tabung elpiji berukuran 3 kilogram.

Kemudian, pelaku pun berusaha melakukan rekayasa kejadian seakan telah menjadi korban perampokan.

Bahkan, Riyadi sengaja membuat rumahnya menjadi tampak seperti dibobol seseorang.

"Pelaku merekayasa peristiwa (pembunuhan) tersebut dengan cara mengarang cerita, bahwa seolah-olah terjadi perampokan yang mengakibatkan istrinya terbunuh," jelasnya.

"Pelaku mengeluarkan isi pakaian yang ada di lemari dan mengacak-acak kasur kamar depan. Kemudian pelaku memindahkan posisi korban ke ruang keluarga dengan cara diseret," tambahnya.

Selanjutnya, Riyadi pergi ke rumah orangtuanya yang tak jauh dari lokasi kejadian pembunuhan itu.

Riyadi pun lantas menceritakan tentang istrinya yang tewas usai menjadi korban pembobolan.

Baca Juga: Tegaskan 5 Mayat di Unpri Medan sebagai Kadaver, Pihak Kampus Sesalkan Aksi Polisi yang Semena-mena, Minta Kapolda Lakukan Hal Ini

"Kedua orangtua pelaku ke lokasi kejadian dan melihat kondisi korban tergeletak di ruang tamu yang bersimbah darah. Tak lama kemudian datang para tetangga," ucapnya.

Saat diinterogasi, Riyadi sempat bersikukuh telah menjadi korban perampokan rumah hingga membuat istrinya kehilangan nyawa.

Bahkan, Riyadi mengaku telah kehilangan handphone serta uang Rp 20 juta akibat perampokan itu.

"Akhirnya tersangka baru mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, Selasa (12/12/2023)," ujar dia.

Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 45 juta.

"Sedangkan terkait dengan adanya barang berharga yang disampikan telah hilang merupakan karangan pelaku belaka," katanya.(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Tribun-Medan.com, TribunJambi.com