GridHot.ID - Sepasang suami istri ditemukan tewas di sebuah ruko di Jalan Kebon Mangga, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kedua korban berinisial D (30) dan DS (25) ditemukan pada Senin (18/12/2023).
Keduanya dihabisi oleh kakak beradik yang merupakan rekan kerja pasutri tersebut gara-gara kesal sering dimarahi.
Melansir Kompas.com, polisi telah menetapkan status tersangka pada kakak-adik berinisial AH (26) dan JZ (22), pembunuh pasangan suami istri (pasutri) berinisial D (30) dan DS (25).
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).
Penetapan AH dan JZ sebagai tersangka didasari penemuan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.
Salah satu alat bukti tersebut adalah pisau daging yang dibeli pelaku sehari sebelum pembunuhan dilakukan.
Pisau itu dibeli pelaku di pasar seharga Rp 50.000 dan memang diniatkan sebagai senjata untuk membunuh.
“Intinya mereka sudah merencanakan pembunuhan ini. Mereka sudah mengaku juga,” tutur Widya.
Maka dari itu, AH dan JZ dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP.
Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup dan terberatnya adalah hukuman mati.
“Kami sangkakan Pasal 340 KUHP. Keduanya ditahan di Mapolsek Kebayoran Lama,” imbuh Widya.
Sebagai informasi, diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri (pasutri) berinisial D dan istrinya, DS, ditemukan tewas di salah satu ruko Jalan Kebon Mangga, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023) sekira pukul 03.30 WIB.
Kedua korban dibunuh oleh dua pelaku yang merupakan kakak-adik berinisial AH (26) dan JZ (22).
Kedua pelaku diketahui merupakan rekan kerja pasutri tersebut di sebuah agen penyalur kerja.
Aksi pembunuhan diduga disebabkan karena pelaku merasa sakit hati atas perkataan yang dilontarkan D.
Sebagai karyawan baru, AH dan JZ mengaku kerap dimarahi oleh korban.
Dilansir dari tribunjakarta.com, kakak beradik berinisial AH (26) dan JZ (22) mengaku telah menyusun rencana untuk menghilangkan nyawa pasangan suami istri, D (30) dan DS (25).
Peristiwa berdarah itu terjadi di ruko tempat para pelaku dan korban bekerja di Jalan Kebon Mangga II, Senin (18/12/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono mengatakan, kedua pelaku telah membeli sebilah pisau daging sehari sebelum pembunuhan atau pada Minggu (17/12/2023).
"Iya (pembunuhan berencana) karena satu hari sebelumnya dia membeli pisau," kata Widya saat dihubungi, Selasa (19/12/2023).
Pisau tersebut, lanjut Widya, dibeli oleh para pelaku seharga Rp 50 ribu di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Yang sudah jelas pelaku ini dia sengaja membeli pisau daging sebelum kejadian dan menunggu korban lengah," ungkap dia.
Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku mulanya mengendap-endap masuk ke kamar tidur korban.
Setelahnya, pelaku JZ langsung menyerang korban D menggunakan pisau daging.
"Si pelaku JZ ini langsung menyerang korban D laki-laki, kan suami istri lagi tidur," kata Widya
Sang istri yang mengetahui suaminya diserang itu pun langsung terbangun dari tidur dan berteriak meminta pertolongan.
Teriakan korban DS pun membuat pelaku panik. Pelaku AH kemudian membekap mulut DS agar korban berhenti berteriak.
"Begitu suami itu diserang, habis itu istrinya teriak. Nah pas teriak diserang juga sama si J karena khawatir berisik, maka berusaha dibekap oleh kakaknya si AH ini supaya tidak berisik," ungkap Widya.
Namun, sambung Widya, teriakan DS rupanya sempat terdengar oleh dua karyawan lainnya berinisial S dan AK.
"Tapi suara korban si perempuan ini berhasil membangunkan dua karyawan lainnya sehingga mendatangi sumber suara itu," ujar dia.
S dan AK mencoba menolong korban. Akan tetapi, upaya tersebut gagal lantaran pelaku membawa senjata tajam.
S dan AK yang berniat menolong justru turut menjadi korban. S mengalami luka di bagian leher, sedangkan AK terluka di bagian wajah.
"Kedua korban luka sudah dibawa ke rumah sakit," ucap Widya.
Dalam kasus ini, terungkap fakta baru bahwa korban DS dibunuh dalam kondisi hamil.
"Iya (korban sedang hamil)," ucap Widya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, usia kandungan korban DS disebut sudah 33 minggu atau delapan bulan.
"Hasil keterangan dokter, korban hamil usia 33 minggu," ungkap Kapolsek.
Adapun para pelaku membunuh kedua korban karena sakit hati dengan ucapan korban.
"Mereka menganggap sama suami istri yang tinggal di ruko itu bikin sakit hati mereka ucapannya," kata Widya.
Kepada polisi, AH dan JZ mengaku sering dibully oleh pasutri korban pembunuhan.
"Jadi kita tanya informasi awal, mereka ini didasari kekesalan. Katanya sering, hampir setiap hari dimarahin, dikata-katain sama korban yang meninggal tersebut," ungkap Widya.
Widya menuturkan, kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. Mereka sempat bersembunyi di ruko yang berada di sebelah tempat kejadian perkara (TKP).
"Waktu diamankan dia berusaha kabur, dia kita amankan di ruko samping, berarti kan dia berusaha untuk melarikan diri," ujar Kapolsek.
"Tapi sudah diinformasi dari warga segera kita gabung dengan Tim Presisi Polres, kita amankan area, lalu kita temukan mereka, kita tangkap," imbuh dia.
Widya menuturkan, saat ini kakak adik yang membunuh korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
AH dan JZ dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
"Iya (sudah tersangka), masih dalam pemeriksaan," ujar dia.(*)