GridHot.ID - Seorang wanita muda berinisal AVI (22) tega membunuh bayi laki-laki yang baru saja dia lahirkan pada Rabu (13/12/2023).
Setelah membunuhnya, AVI kemudian membungkus mayat buah hatinya menggunakan plastik lalu menyimpannya di termos nasi.
Melansir Tribun Kaltim, AVI, wanita yang tinggal di Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur, itu rupanya hamil di luar nikah.
AVI menyebut keluarganya tak mengetahui tentang kehamilannya.
Wanita berusia 20-an tahun itu mengaku dihamili oleh pria yang dikenalnya lewat media sosial.
Namun, pria tersebut kabur setelah mengetahui AVI hamil.
"Dia suruh saya beli jamu. Tidak tidak memberi uang. Setelah itu putus kontak," kata AVI dikutip dari Tribun Kaltim.
Apesnya, AVI hamil saat dia tidak bekerja. Alhasil, ia pun memutuskan untuk menyembunyikan kehamilannya itu dari keluargadengan cara mengenakan baju oversize.
"Jadi saya sembunyikan saja," kata AVI.
Berbulan-bulan menyembunyikan kehamilan, AVI akhirnya mengalamimulas.
Ia pun pergi ke kamar mandi karena mengira hendak buang air besar.
"Saya kira mau buang air besar, ternyata melahirkan," kata AVI yangsebenarnya sudah mencari tahu ciri-ciri wanita hamil ketika melahirkan.
Nahas, bayi yang dilahirkan AVI jatuh ke dalam kloset. Kepalanya berada di bawah, sedangkan tubuhnya bergerak. Bayi AVI juga tidak mengeluarkan suara.
AVI kemudian mengambil darah dagingnya itu lalu memasukkan kepalanya ke dalam gayung sampai tak bernyawa.
Setelah meninggal, jasad bayi itu dibungkus menggunakan plastik hitam.
Ia pun menyimpannya di dalam termos nasi warna biru.
"Niatnya mau saya kubur. Rencananya pagi mau kubur," kata AVI.
Namun karena kepalanya pusing usai melahirkan, AVI pun ketiduran.
"Pas sadar sudah di rumah sakit," kata AVI.
Ia dibawa ke rumah sakit karena ibunya mendapati adanya pendarahan.
Namun AVI mengatakan darah tersebut merupakan datang bulan.
"Besok siangnya saya langsung ditangkap polisi," katanya.
Kini AVI mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut.
Pasalnya keluarganya sendiri menerima jika AVI memiliki anak tanpa ayah.
"Orang tua mau saja menerima walaupun saya tidak ada suami," kata AVI.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menerangkan meski sempat mengelak AVI akhirnya mengakui telah melahirkan bayi laki-laki.
"Saat ditemukan di dalam termos. Tubuhnya terbungkus plastik," katanya.
Atas perbuatannya, AVI dijerat pasal 76 huruf C juncto pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman 15 tahun penjara," kata dia.
(*)