GridHot.ID - SH (40), seorang warga Tangerang melakukan pembacokan terhadap debt collector atau mata elang berinisial D (38)
SH yang merupakan debitur itu membacok D di showroom motor, Jalan Raya Kuta Bumi, Kuta Baru, Kabupaten Tangerang, Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
Melansir Kompas.com, pembacokan bermula ketika D bersama rekannya membuntuti SH ke tempat kerjanya di Showroom Motor Nambo.
Korban membuntuti SH lantaran ingin menagih cicilan motor yang tak dibayar dua bulan.
"Korban ini sebagai matel (mata elang) kemudian menanyakan tentang satu kendaraan Honda Vario milik D yang cicilannya menunggak dua bulan," kata Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi saat dihubungi, Selasa (26/12/2023).
Ucu mengatakan, SH tak terima saat ditagih korban sehingga mereka terlibat cekcok mulut.
Pria yang bekerja sebagai sales motor itu kemudian mengambil sebilah golok di dalam laci meja kerjanya lalu membacok korban.
"Saat di TKP, terjadi cekcok mulut yang kemudian timbul penganiayaan," ucap dia.
Akibat peristiwa itu, D mengalami luka bacok di bagian leher dan lengannya.
Usai melakukan pembacokan, SH membuang golok ke sungai di daerah Sepatan, Tangerang.
Aksi itu dilakukan SH untuk menghilangkan barang bukti yang digunakan untuk membacaok korbannya.
"Barang bukti yang kami amankan hanya berupa sarung goloknya. Nah, goloknya dibuang di salah satu sungai di wilayah Sepatan," kata Ucu.
Tak hanya membuang golong, SH juga sempat kabur ke kampung halamannya di Desa Pangkalan, Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Namun, polisi tetap bisa menangkap SH setelah melakukan penyelidikan selama lima hari, tepatnya Minggu (24/12/2023).
"Pencarian terhadap pelaku membuahkan hasil. Pada Minggu (24/12/2023) sekitar jam 12.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap," ucap Ucu.
SH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
(*)