Gridhot.ID - Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya menggegerkan warga Malang, Jawa Timur.
Pelakunya adalah James Loodewyk Tomatala alias JM (61) yang merupakan pensiunan pegawai BUMN.
Ia tega membunuh istrinya, NMS (55) di rumahnya Jalan Serayu, No. 6 RT 2 RW 4, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Minggu (31/12/2023).
Sadisnya, setelah istri kehilangan nyawa, tubuhnya dipotong-potong dan ditaruh dalam ember.
Setelah melakukan aksi kejinya, JM langsung menyerahkan diri ke Polsek Blimbing dan mengakui perbuatannya.
Perkara ini sekarang ditangani oleh Polresta Malang Kota.
Polisi sudah datang ke rumah yang bersangkutan untuk mengamankan jenazah serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Melansir dari SuryaMalang.com, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, ada dugaan Pasal 340 KUHP yang dilakukan pelaku.
"Kami menangani adanya TKP dugaan Pasal 340 KUHP yang dilakukan tersangka JM kepada istrinya," jelasnya.
Setelah melakukan pemeriksaan, kepolisian menetapkan JM sebagai tersangka.
"Setelah ini kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka termasuk pemeriksaan kejiawaan tersangka," ungkapnya.
Disinggung terkait tersangka memutilasi jenazah korban menjadi berapa bagian, pihaknya hanya menjawab singkat.
"Nanti kami infokan lagi. Yang jelas, potongan tubuh korban berada dalam ember yang ada di halaman rumah tersangka," tuturnya.
Kronologi kejadian
Kompol Danang membeberkan kronologi JM memutilasi istrinya, NMS.
"Pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 08.15 WIB, tersangka menjemput korban di Taman Krida Budaya, Jalan Soekarno Hatta. Setelah itu, pulang ke rumah tersangka," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (31/12/2023).
Diketahui, rumah tersangka JM terletak di Jalan Serayu No. 6 RT 2 RW 4, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Sesampainya di rumah sekira pukul 10.30 WIB, tersangka dan korban bertengkar. Kemudian, tersangka memukul kepala korban dengan tangan lalu mencekik leher korban hingga meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB," jelasnya.
Kemudian, tersangka kebingungan untuk menyembunyikan jasad istrinya.
Lalu, muncullah ide untuk dimutilasi menjadi beberapa bagian.
"Dugaan awal, mutilasi dilakukan tersangka karena berencana menghilangkan jenazah korban."
"Tersangka lalu memutilasinya memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil menjadi 10 bagian, antara lain bagian kepala-leher, lengan kanan atas-telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, torso (badan), paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan dan telapak kaki kiri," bebernya.
Dia menuturkan, peristiwa itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) pagi.
"Tersangka menyerahkan diri, sehingga peristiwa ini terungkap dan hingga saat ini tersangka masih kami periksa," pungkasnya.
Diketahui, potongan tubuh korban ditemukan di dalam ember yang ada di halaman rumah tersangka.
Dari hasil penyelidikan sementara, permasalahan rumah tangga menjadi motif JM tega menghabisi nyawa istrinya.
Pelaku dikenal tempramental
JM dikenal oleh tetangganya memiliki sifat tempramental dan tertutup dengan tetangga.
"Pelaku ini orangnya keras dan sering bertengkar dengan korban. Selain itu, juga jarang bersosialisasi dan berinteraksi dengan tetangga maupun lingkungan sekitar," ujar Ketua RT setempat, Slamet Afandi kepada TribunJatim.com, Minggu (31/12/2023).
Dia menuturkan, pelaku dan korban telah dikaruniai 2 anak. Yakni anak laki-laki yang tinggal di Bali dan anak perempuan tinggal di luar negeri.
"Anaknya dua dan keduanya tinggal di luar Malang. Yang laki-laki tinggal di Bali, sedangkan yang perempuan tinggal di luar negeri," pungkasnya.
(*)