Gridhot.ID - Yadi Sembako kini sedang berjuang untuk menyelesaikan kasusnya.
Dikutip Gridhot dari Tribun Seleb, Yadi Sembako sebelumnya dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan akibat kasus dugaan penipuan.
Yadi Sembako dilaporkan oleh Muhammad Adri Permana pada bulan September 2023 lalu.
Muhammad Adri Permana sendiri merupakan EO yang diajak kerjasama oleh Yadi Sembako dalam acara pesta rakyat yang digelar PT Gudang Artis.
Yadi diduga memberikan cek kosong kepada Adri.
Yadi Sembako sendiri mengaku dirinya kini habis-habisan akibat mengikuti segala perintah Gus Anom.
“Saya minta tanggung jawab Gus Anom ini sampai sekarang enggak ada.
Saya harus usahakan selesai,” ucap Yadi.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Yadi Sembako bahkan kini sedang berusaha menjual rumahnya untuk bisa melakukan pembayaran sementara.
“Sampai saya mau jual rumah saja, jaga-jaga. Ini orang enggak bisa lakuin pembayaran daripada kan, dengan proses (hukum) tetap berjalan. Ya saya wajib membela diri saya dengan kemampuan saya,” kata Yadi dikutip Kompas.com di YouTube MAIA ALELDUL TV, Senin (1/1/2024).
Bahkan, Yadi juga sempat menghubungi beberapa rekan artis untuk menjajakan rumahnya. Salah satu artis yang dihubungi Aldi Taher.
“Beberapa teman artis kayak Aldi Taher, ‘Di lu beli rumah gue deh Di’. Aldi ngomong ‘yah gue baru beli rumah bro’. Beberapa yang lain juga minta tolong buat beli rumah, tapi mereka ada usaha yang lain, saya enggak bisa maksain,” tutur Yadi.
“Jaga-jaga yang pertama saya menyelesaikan pembayaran dengan bank, kedua buat nyelesain ini,” tambah Yadi.
Yadi mengaku ketakutan dengan adanya kasus ini. Sebab, Yadi sendiri mengaku hanya menjalankan perintah dari komisaris PT Gudang Artis yakni Gus Anom.
“Ini orang sampai sekarang enggak ada bukti mau ada pembayaran. Sedangkan saya yang dilaporkan tetap berjalan,” ucap Yadi.
“Saya takut dong, nanti saya kenapa-kenapa istri saya gimana, orangtua saya gimana. Saya nyari nafkah buat anak istri saya, siapa yang cari lagi seandainya gitu. Makanya segala macam ikhtiar saya lakuin,” kata Yadi menambahkan.
(*)