GridHot.ID - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami istri seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN asal Bekasi tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT sang istri.
Setelah ditelusuri, tersangka ternyata merupakan ASN di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Terungkap tabiat asli pelaku, salah satunya soal keuangan.
Melansir Tribunsumsel.com, begini nasib Yuliyanti Anggraini (29) selaku istri AF (42) pegawai BNN di Bekasi yang alami KDRT.
Yuliyanti kini pasrah diceraikan AF dan bahkan tak meminta harta gana gini.
Diketahui, AF selaku aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN) melayangkan gugatan perceraian.
"Sekarang saya sudah digugat cerai sama suami proses perceraian masih berjalan saya pasrah, saya gak tahu harus bagaimana jalanin aja ke depan seperti apa," kata Yuliyanti dilansir dari Tribun Jakarta
Berdasarkan pengakuan Yuliyanti, saat ini proses perceraiannya tengah diusut pihak BNN.
Kemudian proses perceraian baru akan dilanjutkan ke Pengadilan Agama.
"Sekarang sudah pemanggilan kedua tinggal nunggu pemanggilan dari BNN buat surat perceraiannya nanti baru ke pengadilan," ucapnya.
Atas gugatan cerai sang suami, Yuliyanti mengaku pasrah dengan nasibnya.
Bahkan sang suami tak memberikan apapun termasuk harta gana gini.
Oleh karenanya, Yuliyanti mengaku tak akan menuntut harta gana gini dalam perceraiannya dengan suami.
Sebab, pihak suami berulang kali mengusirnya dari rumah yang dia tempati bersama di daerah Jalan Wibawa Mukti II, Jatiasih, Kota Bekasi.
"Terakhir itu dia menginginkan saya keluar dari rumah itu, jadi dia pengen cerai saya keluar dari rumah itu dan saya gak dapet apa-apa," tuturnya.
Meski demikian, Yuliyanti berharap AF mendapatkan balasan atas tindakan KDRT yang diperbuat.
"Kalau saya sudah pasrah, tempat tinggal insya allah saya bisa cari insya allah ada rejekinya," ucapnya.
"Apa sih yang dipertahankan, kalau cuma urusan rumah walaupun rumah itu dibangun setelah menikah, sebenarnya harta bersama tapi dia pengennya cerai ya cerai gitu aja," tambahnya.
"Saya minta keadilan yang KDRT ini dia mendapatkan balasan hukuman sesuai apa yang dia perbuat," tegas dia.
Dilansir dari Surya.co.id, terungkap tabiat asli AF, pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) yang kini jadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
AF diketahui merupakan pegawai BNN berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Staf bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
AF diketahui melakukan penganiayaan terhadap istrinya, YA, di hadapan tiga anaknya yang masih di bawah umur.
Aksi penganiayaan itu bahkan terekam kamera pengawas alias CCTV yang terpasang di rumah mereka.
Video itu kemudian beredar dan menjadi viral di media sosial.
Polres Metro Bekasi Kota kini resmi menetapkan AF (42) sebagai tersangka kasus KDRT, Selasa (2/1/2024).
"Sudah tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Firdaus saat dikonfirmasi.
AF ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh dokter forensik terhadap korban.
Hasilnya kata Firdaus, terdapat sejumlah luka pada tubuh korban yakni di dahi sisi kanan, serta lecet pada punggung kiri korban.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap AF usai penetapan tersangka.
"Jadwal pemeriksaan sebagai tersangka hari Jumat tanggal 5 Januari 2024," ucapnya.
Seiring penetapan tersebut, terungkap pula tabiat AF yang akhirnya dibongkar oleh sang istri.
Salah satunya, yakni AF tertutup soal keuangan terhadap istrinya sendiri.
Kata Yuliyanti, untuk seluruh keperluan sehari-hari, ia dan anak-anaknya hanya dijatah Rp 50 ribu sehari.
Hal ini membuat Yuliyanti akhirnya ikut berjuang untuk menutupi segala kekurangan pengeluaran.
"Selama ini saya gak pernah nuntut, dia kasih 50 ribu sehari juga saya terima, waktu itu saya pontang-panting cari kekurangan luar biasa berjuang," ucapnya. (*)