Syok Terima Tagihan Fiktif, Ini Kronologi Data Pribadi Veri AFI Tersebar hingga Digunakan di 60 Aplikasi Pinjol

Minggu, 07 Januari 2024 | 15:13
Kolase Wartakotalive.com/Istimewa

Mila Cheah (Kiri) membenarkan data pribadi Veri Afandi atau Veri AFI (Kanan), pemenang audisi Akademi Fantasi Indosiar (AFI) 2004 tersebar luas, hingga digunakan oknum tidak bertanggung jawab dengan cara digunakan untuk di 60 aplikasi pinjaman online (Pinjol) ilegal

GridHot.ID - Nasib apes menimpa penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Akademi Fantasi Indosiar (AFI).

Wajahnya tak pernah lagi muncul di layar kaca, jawara AFI ini kecele kena tipu.

Bahkan, gara-gara hal itu, data pribadinya jadi tersebar hingga digunakan di 60 aplikasi pinjaman online.

Dilansir dari tribunnewsbogor.com, seorang penyanyi tenar kini bernasib miris setelah kena tipu gara-gara sembarangan download aplikasi.

Niat download aplikasi pinjaman online untuk jaga-jaga modal usaha, artis ini malah berujung apes hingga mengaku jadi korban dugaan penipuan aplikasi pinjol.

Padahal, ia mengaku telah mengurungkan niatnya untuk meminjam uang di aplikasi pinjol tersebut.

Namun, si artis malah berujung diteror habis-habisan.

Sosok artis yang mengaku jadi korban dugaan penipuan aplikasi pinjaman online (pinjol) tersebut adalah Veri Afandi atau yang dikenal sebagai Veri AFI.

Berawal ketika dirinya mencoba mengunduh beberapa aplikasi pinjol.

Mulanya, Veri AFI mengaku hanya ingin mempelajari aplikasi pinjol tersebut untuk berjaga-jaga jika membutuhkan modal untuk usahanya.

"Saya tidak tahu mana yang legal dan mana yang ilegal, dan apa bahayanya pinjol ilegal selain bunga yang tinggi," kata Veri AFI kepada awak media, Kamis (4/1/2024), dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Terlilit Utang Pinjol hingga Tak Direstui, Jasad 2 Sejoli Ditemukan Membengkak dan Menghitam di Kamar Kos, Disebut Sempat Tunjukkan Gelagat Aneh

Usai mengunduh aplikasi pinjol tersebut Veri AFI melakukan verifikasi. Namun setelahnya ia mengurungkan niat untuk meminjam uang, lantaran tenor yang sangat besar.

Namun sayang data pribadinya terlanjur tersimpan dan dimanfaatkan oleh oknum aplikasi pinjol untuk menipunya hingga pada akhirnya ia mendapat tagihan. Padahal Veri tidak jadi meminjam uang tersebut. Dengan begitu oknum itu pun terus meneror data pribadi Veri untuk disebarkan. Sebab saat dihubungi, sang oknum mengirimkan semua data pribadi miliknya.

"Mulai dapat teror tagihan fiktif pertama itu tanggal 14 Desember. Awalnya saya pikir hanya percobaan oknum biasa, lalu ketika saya abaikan dia mulai mengirimkan data foto KTP dan foto wajah," urai Veri.

"Di situ saya merasa ini mulai serius. Saya tanya kapan pinjamnya karena saya tidak pernah meminjam dan tidak pernah dengar nama aplikasinya," lanjutnya.

Takut data pribadinya semakin disebarluaskan, Veri pun berusaha untuk membayarnya. Namun keesokan harinya, ia justru banyak menerima tagihan fiktif lainnya.

Bahkan Veri mengklaim menerima uang yang tidak jelas darimana.

"Keesokan harinya mulai banyak tagihan-tagihan fiktif serupa, di situ saya mulai mengecek history mobile banking saya. Ada beberapa jumlah uang yang masuk beberapa hari sebelumnya," ungkap Veri.

tribunnews

pengalaman veri afi diteror dc pinjol

"Di tanggal 21 pagi saya mendapat tagihan fiktif dengan nama Dana Emas, setelah chat panjang akhirnya saya bayarkan via transfer mobile banking," lanjutnya.

Tidak berhenti di situ, aplikasi lainnya justru ikut memberikan tenor kepada dirinya dan terus mendapatkan modus pemerasan.

"Di hari itu saya menemukan satu aplikasi induk dengan nama KREDIT DIGITAL, didalamnya saya memiliki satu aplikasi pinjaman dengan nama produk/pendanaan/aplikasi MUDAH CEPAT," kata Veri.

Baca Juga: Terlilit Pinjol Rp 100 Juta, Ibu di Depok Tega Jual Putrinya yang Masih SMP ke Pria Mesir, Ngaku Kenal di Tempat Fitness

"Terus dia mengancam akan sebar data dan mengancam akan memanipulasi data saya di banyak aplikasi," sambungnya.

Veri pun kembali membayarkan uang senilai Rp 1,8 juta.

"Di sini dia mengakui/membocorkan cara kerja liciknya. Akhirnya saya mentransfer uang sejumlah Rp 1.800.000," sambungnya.

Setelah dikembalikan uang yang masuk ke rekeningnya, Veri lebih lanjut mengecek aplikasi induk KREDIT DIGITAL.

Hasilnya, dia menemukan dua aplikasi pendanaan yang mencatat pinjaman fiktif, yaitu Mudah Cepat dan Uang Bank.

Veri kemudian menyimpulkan bahwa aplikasi tersebut dapat memasukkan data orang lain ke beberapa aplikasi lainnya untuk disebar.

"Bisa beneran mentransfer uang ke rekening kita tanpa persetujuan kita, bisa juga tidak transfer tapi di aplikasi dimasukkan data pinjaman," ungkapnya.

Melansir Wartakotalive.com, Mila Ayu Dewata Sari alias Mila Cheah membenarkan data pribadi Veri Afandi atau Veri AFI, pemenang audisi Akademi Fantasi Indosiar (AFI) 2004 tersebar luas.

dok. Tribunnews.com

Veri AFI kena tipu aplikasi pinjol

Data pribadi Veri AFI, jelas Mila Cheah, akhirnya disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab dengan cara menggunakannya untuk di 60 aplikasi pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Veri AFI yang merasa resah itu, jelas Mila Cheah, melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Belum lama ini, Mila Cheah bersama tim Lawfirm MADS and CO mendampingi Veri AFI ke Polres Bogor.

Baca Juga: Ibu di Depok Jual Anak Kandung yang Masih SMP untuk Layani Pria Mesir, Polisi: Dalih Bantu Orang Tua

"Kami membuat laporan pengaduan terkait Aplikasi Pinjaman Online ilegal /PINJOL. ucap Mila Cheah.

Kronologi kejadiannya menurut Mila Cheah, pada Desember 2023 Veri AF iseng instal aplikasi Pinjol Kredit Digital.

Setelah menginstal sesuai dengan petunjuk aplikasi, Veri AFI harus memasukkan KTP dan nomor rekening pribadinya.

"Karena penasaran baru pertama kali menginstal aplikasi pinjol, klien kami (Veri AFI) melihat ternyata aplikasi itu bisa beri pinjaman dengan tenor 7 hari dan bunga yang sangat tinggi. Lalu, setelah melihat itu klien kami merasa tak tertarik lalu menutup aplikasi KREDIT DIGITAL tersebut." katanya kepada Wartakotalive.com, Sabtu (6/1/2024).

Sekitar kurang lebih seminggu setelah instal aplikasi KREDIT DIGITAL tersebut, jelas Mila Cheah, tiba tiba ada pemberitahuan melalui pesan singkat (SMS) bahwa pengajuan pinjaman Veri AFI sudah jatuh tempo.

"Sedangkan klien kami merasa tidak pernah mengajukan pinjaman ke aplikasi manapun. Karena merasa di ancam dan malu namanya tersebar ke semua kontak yang ada di handphone. Terpaksa klien kami lakukan beberapa kali pembayaran dan kerugian saat ini capai puluhan juta rupiah." paparnya.

Pihak pinjol, kata Mila Cheah, mengancam kliennya melalui pesan SMS akan menyebarkan dan mengajukan pinjaman atas namanya ke 60 Aplikasi pinjol, tanpa harus meminta izin, dan pencairan tanpa melalui rekening kliennya.

"Ternyata ancaman itu benar dilakukan, nama klien kami terdaftar mengajukan pinjol di beberapa aplikasi dan depkolektor aplikasi itu mengirimkan SMS dan juga WhatsApp ke beberapa orang yang namanya ada di kontak klien kami, dengan kata-kata kasar, kotor dan mengancam." paparnya.

Ia mengatakan, oknum pinjol ilegal seperti itu harus segera diberantas.

"Karena sangan merugikan banyak pihak nama klien kami tercemar seolah oleh klien kami memiliki pinjaman di beberapa aplikasi Pinjol ilegal tersebut." jelasnya.

Maka, jelas Mila Cheah, pihaknya melaporkan oknum tersebut dengan Tindak Pidana penyebaran data pribadi sesuai pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008 Jo UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pasal 368 KUHP PIDANA tentang Pengancaman Oknum perusahaan fintech terhadap nasabah dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 UU ITE Tentang penagih hutang, menyebarluaskan data debitur yang jelas merugikan debitur baik secara Psikologi maupun fisik.

Baca Juga: Terlilit Pinjol Gara-gara Hobi Judi Slot, PNS di Purworejo Enteng Gadaikan Laptop dan Motor Dinas Milik Negara

"Hal itu melanggar prinsip kerahasiaan data nasabah sebagaimana di atur dalam surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 14/SEOJK.07/2014 Tentang rahasia dan keamanan data dan atau informasi konsumen" ucapnya.

"Kami meminta kepada pihak pemerintah, Menkominfo RI, OJK, dan stekholder yang menaungi untuk menindak tegas kasus kasus PINJOL ilegal"

"karena dampaknya luar biasa buruk bagi masyarakat karena data pribadi bisa disebar secara bebas dan itu adalah pelanggaran Undang Undang" paparnya.

Ia juga berharap, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dan khususnya Unit 2 Reskrim Polres Bogor untuk mengusut tuntas kasus yang dialami Veri AFI tersebut.

"Mohon bantuan rekan rekan media untuk mengawal kasus ini supaya tidak ada korban lainnya dikemudian hari. Tujuan kami salah satunya adalah untuk mengedukasi masyarakat agar tidak ceroboh dalam menginstall aplikasi pinjol yang berakibat fatal." ucapnya.(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Wartakotalive.com, Tribunnewsbogor.com