GridHot.ID - Seorang pria berinisial RK (42) membakar kos pacarnya yang berada di Tarakan, Kalimantan Utara.
RK nekat membakar kos pacarnya itu lantaran sakit hati sudah tak diperhatikan.
Banyak video amatir beredar terkait kebakaran tersebut.
Video yang menunjukkan seorang pria dengan baju tahanan berwarna oranye diduga sebagai pelaku pembakaran tersebut juga beredar viral di media sosial
"Pria di tarakan Kalimantan utara, bakar rumah kos pacar, gegara tidak Perhataian lagi," tulis pengunggah, dikutip dari Kompas.com.
Melansir Kompas.com, Kasat Reskrim AKP Randhya Sakhtika Putra menuturkan bahwa peristiwa pembakaran kos terjadi saat malam pergantian tahun baru, 1 Januri 2024, sekitar pukul 00.30 dini hari.
"Pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 23.30 Wita, Pada saat itu pelapor sedang berada di tempat temannya Jalan Sebengkok Al Gang Kurau RT 030, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (10/1/2024).
"Tidak lama setelah itu, palapor diberitahu oleh seorang anak bahwa 'rumah milik paman om kebakaran' dan pelapor pun langsung menuju ke lokasi kebakaran tersebut, dan setibanya di lokasi pelapor mendapati rumahnya sudah dalam keadaan terbakar," sambungnya.
Randhya menuturkan bahwa pelaku ditangkap pada 5 Januari 2024.
Pihaknya, kata Randhya, mengamankan pelaku yang sedang duduk di pinggir jalan. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Tarakan.
"Pelaku RL (43) berhasil diamankan Jumat 5 Januari 2024. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia telah membakar dan mengakui ia membakar triplek dinding rumah," kata Randhya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 87 Ayat 1 dan terancam kurungan pidana 12 tahun penjara maksimal.
Diketahui, rumah kos itu disewa oleh pacar pelaku dengan biaya Rp 450.000 setiap bulan.
Pelaku sempat tinggal dengan pacarnya di rumah kos tersebut.
Namun, karena ada laporan bahwa keduanya bukan suami istri, pelaku kemudian diusir oleh Ketua RT dari rumah kos tersebut.
"Jadi rumah yang dibakar rumah pacarnya, pacarnya juga ngontrak. Sebelumnya, pelaku dan pacarnya juga pernah tinggal di kos tersebut. Namun, karena ada laporan dari warga bahwa mereka bukan suami istri dan dia diusir oleh Pak RT dan tinggallah pacarnya di kosan tersebut," paparnya.
"Sejak September 2023 mereka (pelaku dan korban) ngekos di sana. Pelaku diusir sekitar bulan Oktober 2023 oleh Ketua RT," sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat membakar kos karena sakit hati tidak diperhatikan oleh pacarnya yang berinisial I.
Padahal, keduanya telah menjalin hubungan selama 10 tahun.
"Alasannya karena sakit hati terhadap pacarnya yang berinisial I karena I tidak perhatian lagi dengan pelaku RL," ujar Randhya.
Sehari sebelum kejadian, keduanya sempat bertemu.
Namun, mereka justru bertengkar, sehingga membuat pelaku sakit hati. Lantaran hal itu, pelaku mulai memiliki niatan untuk membakar rumah kontrakan yang dihuni kekasihnya tersebut.
"Pelaku diketahui masuk ke dalam rumah dengan keadaan kosong tersebut pada pukul 23.30 Wita. Dalam keadaan kosong itulah pelaku langsung membakar dinding yang terbuat dari triplek dengan menggunakan korek yang dibawanya," terang Randhya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 87 Ayat 1 dan terancam kurungan pidana 12 tahun penjara maksimal.
Pelaku Punya Istri
Melansir TribunKaltara.com, Randhya menyebut pelaku memiliki istri di Toraja, Sulawesi Selatan.
Namun, berdasarkan keterangan pelaku, istrinya telah menikah lagi dengan pria lain meski keduanya belum bercerai.
"Pelaku punya istri di Toraja dan informasinya sang istri menikah lagi namun belum ada ke PN untuk urus cerai ini keterangan pelaku, KTP pelaku di Sulawesi," paparnya.
Pelaku tinggal di Tarakan kurang lebih 10 tahun dan berdomisili tidak tetap alias berpindah-pindah.
(*)