Istri di Jember Tewas Dianiaya Suami, Ada Dugaan Korban Dipukul Pakai Batang Besi Mesin Traktor

Jumat, 12 Januari 2024 | 17:42
Victory News

Ilustrasi penganiayaan

GridHot.ID - Warga Dusun Sukosari RT 005/RW 004, Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Jember, berinisial M, diduga tewas akibat dianiaya suami sendiri.

M diduga dipukul oleh suaminya, Jalil (48), menggunakan batang besi mesin traktor.

Melansir TribunJatim-Timur.com, Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al Qarni Aziz membenarkan adanya kejadian tersebut.

Abdi mengatakan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan nyawa melayang terjadi pada 9 Januari 2024.

"Kami masih dalami dulu, karena laporan dari kejadian tersebut masih baru kami terima. Tapi untuk kejadian ini, kami koordinasi dengan Polsek Jenggawah," ujarnya, Kamis (11/1/2023).

Menurutnya, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jember sekarang masih melakukan pemeriksaan, terhadap terduga pelaku yang merupakan suami korban.

"Untuk terduga pelaku sementara masih satu, statusnya juga masih dalam pemeriksaan," ujarnya.

"Untuk tindak kekerasan seperti apa, mungkin besok akan kami jelaskan lebih lanjut," imbuhnya.

Kata Kepala Desa

Sementara Kepala Desa Jatisari, Haris Tursina, mengungkapkan terduga pelaku sempat melarikan diri ke sawah setelah melakukan penganiayaan.

"Pelaku sempat menghilang dan dicari ke sawah, akhirnya menyerahkan diri. Kan dicegat di rumahnya oleh polisi di TKP," ungkapnya.

Baca Juga: Saat Ditemukan Sudah Mengeluarkan Bau Busuk, Dokter Zaenal Tinggal Sebatang Kara di Rumah Reyot Penuh Sampah

Haris mengaku tidak mengetahui penyebab pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.

Hanya saja, Haris mengatakan menurut keterangan tetangganya, pelaku tergolong sosok yang tempramental.

"Karena tahu-tahu sudah ada teriakan (korban) minta tolong. Sehingga warga keluar rumah," katanya

Haris mengungkap ketika korban keluar rumah usai dianiaya pelaku, perempuan itu tampak memegang kepala bagian belakang.

Rupanya bagian kepala itu dipukul memakai batang besi oleh suaminya.

"Posisinya saat keluar rumah. Terus ketemu anaknya dan dibawa ke Puskesmas. Tetapi nyawanya tidak tertolong," ujarnya.

"Tadi ada (tetangga) yang tahu juga, (pelaku) mukulnya pakai slenger (batang besi) mesin traktor," tandasnya.

Motif Cemburu

Melansi TribunJatim-Timur.com, Jalil (48) suami yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya di Jember hingga tewas telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaam, pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya lantaran cemburu.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satreskrim Polres Jember Iptu Dwi Sugiyanto mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara,pelaku melakukan tindakan tersebut karena cemburu dengan ulah istrinya.

Baca Juga: Bripda MR Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar, Kapolres Wonogiri Ungkap Motifnya

"Pelaku cemburu, karena istrinya keluar rumah dengan pakaian setengah terbuka. Pamitnya itu bekerja," ujar Dwi, Kamis (11/1/2024).

Menurutnya, pelaku menduga korban akan menemui selingkuhannya. Sebab pakaian yang digunakan saat keluar rumah tidak seperti biasanya.

"Tindakan korban sudah diendus oleh suaminya. Karena pernah ketahuan selingkuh dengan seorang penggarap sawah," kata Dwi.

Dwi mengatakan saat itu pelaku sempat menegur istrinya tersebut.

Namun korban justru melawan teguran suaminya tersebut hingga terjadilah pertikaian di antara keduanya.

"Akhirnya tidak terima, lalu pelaku mendorong tubuh anak yang mencoba melerai pertengkaran, kemudian kena ibunya. Hingga membuat istrinya terjatuh dan terkena pagar besi," katanya.

Dwi mengatakan selama membangun rumah tangga bersama. Pelaku dan korban memang sering bertengkar. Namun sang istri lebih banyak mengalah.

"Memang pelaku dan korban sering terlibat pertengkaran. Tetapi korban selalu menghindar," tuturnya.

Beberapa barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik. Kata Dwi, antara lain pakaian milik korban dan pelaku saat terjadi penganiayaan tersebut.

"Terus satu senjata tajam, dan gelas kopi yang digunakan untuk menyiram korban. Senjata tajam tersebut hanya dibawa saja oleh pelaku, karena ketika kejadian yang bersangkutan mau kerja ke sawah," urainya.

Baca Juga: Jengkel Dicaci Maki dan Dibandingkan dengan Mantan, Suami di Magelang Tega Aniaya Istri hingga Tewas, Jasad Korban Sempat Dipanggul

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Dwi mengungkapan bahwa penyebab kematian korban akibat benturan benda tumpul yang mengenai kepalanya.

"Korban mengalami luka luar. Sebetulnya korban sempat dibawa ke Puskesmas, tetapi nyawanya tidak bisa tertolong," ulasnya.

Atas ulahnya tersebut, kata Dwi, polisi menjerat pelaku dengan pasal 44 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber TribunJatim-Timur.com