Find Us On Social Media :

Penangkapan Saipul Jamil Mirip Aksi Premanisme, 3 Polisi Terbukti Melanggar Prosedur dan Akan Dikenai Sanksi, Ini Sosoknya

Polisi yang menangkap Saipul Jamil dibebastugaskan, sanksi menanti.

GridHot.ID - Terungkap sosok polisi yang menangkap Saipul Jamil dan asistennya Steven pada Jumat, (5/1/2024).

Ketiga polisi yang melakukan penangkapan terhadap Saipul Jamil di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024) soal kasus dugaan narkoba, dikenai sanksi.

Bukan tanpa sebab, ketiga polisi yan terlibat dinilai tidak profesional melanggar prosedur penangkapan lantaran menggunakan cara yang mirip aksi premanisme di jalanan.

Tiga anggota polisi yang tangkap Saipul Jamil itu terbukti melanggar standard operating procedure (SOP).

Penangkapan diwarnai kekerasan ini sempat heboh setelah videonya beredar di media sosial.

Tiga polisi yang menangkap Saipul Jamil itu ternyata perwira pertama berpangkat inspektur polisi satu atau Iptu.

Mereka adalah Iptu H, Iptu ZM, dan Iptu AW.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, ketiga polisi saat ini sedang dibebastugaskan.

Nasib mereka masih menunggu persidangan demi kepastian hukum atas pelanggarannya.

"Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, selain dibebastugaskan, dia juga nanti akan menjalani sidang untuk mendapatkan kepastian hukum," ucap Syahduddi, Jumat (12/1/2024).

Syahduddi mengatakan, H, ZM, dan AW akan disidang etik untuk mendapatkan hukuman sesuai ketentuan.

 Baca Juga: Nasib Polisi yang Tangkap Saipul Jamil, Kini Diperiksa Propam dan Dibebastugaskan Usai Diduga Ada Pelanggaran