GridHot.ID - Sebanyak lima warga di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tiba-tiba memiliki utang ke BNI masing-masing sebesar Rp25 juta.
Lima warga yang sehari-harinya kerja sebagai petani dengan kondisi ekonomi pas-pasan itu tentu saja merasa terpukul.
Bahkan salah satu warga sampai meninggal dunia kerena kepikiran.
Bagaiman bisa lima warga tersebut tiba-tiba memiliki utang padahal tidak mengajukan pinjaman?
Dilansir dari kompas.com, ada dugaaan bahwa identitas kartu tani kelima warga itu telah dipalsukan oleh oknum.
Asman Afif Ramadhan selaku kuasa hukum kelima petani buka suara.
Ramadhan menjadi pengacara lima petani saat mereka melapor ke Polres Probolinggo, Selasa (9/1/2024) lalu.
Kelima petani itu adalah Yakub (60), Khalifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (54).
"Yang namanya petani, ya tentu saja kondisi ekonomi mereka pas-pasan. Klien saya itu ada yang buruh tani, ada juga yang punya sawah," ujar Ramadhan padaJumat (12/1/2024), dilansir dari Kompas.com.
"Hanya cukup untuk makan. Kalau untuk hidup lebih, tidak mencukupi," lanjutnya.
Ramadhan mengatakan para kliennya tersebut merupakan warga lanjut usia atau lansia sehingga gaptek gagap teknologi (gaptek). Mereka tidak bisa menggunakan ponsel.
Selain sudah hidup pas-pasan, kondisi psikologi mereka sangat terpukul setelah identitas kartu tani mereka dipalsukan dan tercatat punya utang ke bank masing-masing Rp25 juta.
Bahkan salah seorang kliennya yang bernama Suradi sudah meninggal dunia gara-gara kepikiran setelah namanya tercatat punya utang ke bank Rp25 juta.
Padahal Suradi tidak pernah mengajukan pinjaman ke bank tersebut.
"Salah seorang klien saya bernama Suradi sudah meninggal dunia pada tahun 2022 karena syok, kaget, dan terpukul gara-gara kasus itu. Beliau kepikiran karena tiba-tiba punya utang hingga meninggal dunia," tandas Ramadhan.
Suradi kepikiran sejak kasus itu diadukan ke Polres Probolinggo pada 2021.
Namun laporan polisinya baru dilakukan pada Selasa (9/1/2024) lalu.
"Kelima klien kami berharap agar kasus ini bisa tuntas, dan nama baik mereka minta dibersihkan selaku pemilik utang di bank. Klien kami juga ingin tahu siapa sebenarnya pelakunya," tegas pengacara asal Surabaya, Jawa Timur, ini.
Sementara itu, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka.
Polisi Angkat Bicara
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo pun angkat bicara mengenai hal tersebut.
Baca Juga: 7 Weton Humoris Suka Bercanda Bikin Orang Tertawa Menurut Primbon Jawa
Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Fajar Putra Adi Winarsa membenarkan jika dugaan kasus pemalsuan dokumen dan perbankan ini sudah masuk ke kepolisian pada 2021 lalu.
Kala itu, warga hanya melakukan aduan, bukan laporan.
"Pada 2021 lalu itu sifatnya masih pengaduan ke kami. Sedangkan, dasar untuk melakukan sidik dan lidik sesuai KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) minimal harus ada laporan polisi dan satu alat bukti," katanya, Kamis (11/1/2024).
Dinilai tidak ada titik terang dalam penanganan kasus itu, akhirnya lima warga didampingi kuasa hukum memutuskan melapor ke Polres Probolinggo, Selasa (9/1/2024).
Satreskrim sudah menerima laporan itu dan menaikkan statusnya menjadi Laporan Polisi (LP).
"Statusnya dinaikkan menjadi LP. Dugaan kasus ini akan segera kami tindaklanjuti," terangnya.
Fajar menyebut kasus ini akan memasuki tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.
Selain itu, dalam waktu dekat ini, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap para saksi maupun korban.
"Kami juga memintai keterangan kuasa hukumnya. Untuk informasi lain-lain menyusul," paparnya.
Keterangan Salah Satu Korban
Seorang korban bernama Yakub mengatakan, dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan itu diketahui setelah dirinya mendapat laporan dari tetangganya.
Tetangganya mendapati Yakub dan empat kawannya memiliki utang sebesar Rp25 juta lewat kartu tani.
"Tetangga menemui saya dan bilang kalau saya masuk dalam daftar pemilik utang dari kartu tani. Dia lantas minta saya untuk mengecek atau memastikannya lagi. Saya bergegas mengeceknya," kata Yakub.
Setelah dicek, lanjut Yakub, ternyata informasi dari tetangganya itu memang benar adanya.
Bahkan, tidak hanya Yakub, rekannya Khafifah Suradi, Hasil, dan Soim turut tercatat memiliki utang.
"Besaran utang kami sama, yakni Rp25 juta. Padahal kami selama ini tak pernah merasa berutang," sebutnya.
Yakub pun berinisiatif menelusuri persoalan ini lebih jauh.
Hasilnya, bikin Yakub geleng-geleng tak menyangka.
Rupanya, berdasar penuturan Yakub, yang mengajukan peminjaman melalui program kartu tani tersebut diduga oknum dari pemerintah desa setempat.
"Saat diurus, pihak bank menjelaskan jika pengajuan pinjaman sebesar Rp25 juta itu pakai data dan identitas saya dan yang lain-lainnya. Padahal kami tidak merasa mengajukan pinjaman apapun sebelumnya. Karenanya kami melapor ke Polres Probolinggo," urainya.
(*)