Gridhot.ID - Oknum ASN sipir Lapas Jambi MA alias M Afiful Akbar Magguna (27) kini berstatus tersangka lantaran diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional.
MA yang bergabung dengan Kementerian Hukum dan HAM pada 2017 lalu sebagai petugas Lapas dikenal sebagai pribadi yang baik dalam bekerja dan bergaul sesama rekan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi.
Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Jambi Yunus M Simangunsong saat dikonfirmasi awak media.
Dia mengatakan, MA dikenal baik oleh para ASN di Lapas Jambi, bahkan dalam bekerja rajin dan disiplin.
Keterlibatan MA dalam narkoba tampaknya membuat Yunus kaget, sebab saat tes urine rutin hasilnya negatif narkoba.
"Jadwalnya kerja tertib, melaksanakan tugas disiplin. Bahkan kalau kita sedang melakukan cek urine rutin, beliau negatif," kata Yunus kepada TribunJambi.com, Sabtu (13/1/2024).
Yunus mengatakan, keterkaitan MA dalam kasus ini, pihaknya mendukung penuh Polresta Jambi.
Bahkan mendukung agar berhasil mengungkap kepemilikan sabu yang didapati di tangan MA.
"Terkait kasus ini, pihak lapas mendukung penuh kepolisian Polresta Jambi mengungkap kepemilikan puluhan paket sabu ini yang melibatkan oknum," katanya.
Yunus mengaku kaget dengan kejadian ini, sebab baru satu minggu dirinya sebagai Kalapas memberikan arahan kepada para sipir.
"Saya baru saja ngasih arahan, belum ada seminggu ngasih arahan. Tiba-tiba kok gini kawan ini, tapi ya sudahlah soalnya nggak bisa kita kontrol setiap anggota selama 24 jam. Semuanya kembali ke personal masing-masing," ungkapnya.
Mengenai status ASN oknum petugas lapas, Yunus menyampaikan bahwa pihaknya telah memberhentikan MA secara sementara, sampai waktu menunggu hasil persidangan.
"Saat ini status MA masih diberhentikan sementara sampai putusan pengadilan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Jambi menangkap MA (27) Sipir Lapas kelas II A Jambi yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional dengan barang bukti sabu sebanyak 52 kilogram lebih.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat dan analisa terhadap kasus-kasus narkotika.
Polisi mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Kecamatan Telanaipura dan akan dikirimkan ke Jakarta pada 6 Januari 2024.
"Menindaklanjuti dari informasi tersebut personil Satreskoba Polresta Jambi mendatangi TKP dan menemukan sebanyak 20 paket besar yang diduga narkoba jenis sabu, posisinya berada di dalam satu tas hitam," katanya.
Dari barang bukti 20 kilogram sabu itu, polisi tidak menemukan pelaku yang membawa atau menerima barang haram tersebut.
Setelah mengamankan barang bukti sebanyak 20 kilogram, anggota melakukan kontrol delivery sampai ke Jakarta untuk melakukan pengembangan pada 7 Januari 2024.
Saat tiba di Jakarta, tepatnya di depan pom bensin jalan Raya Serang Jakarta, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F (46).
Dia berencana melakukan penjemputan terhadap saudara R yang saat ini masih diburu oleh Polresta Jambi.
Eko menjelaskan, tim kembali melakukan pengembangan dan kembali di Kota Jambi, dari hasil pengembangan itu petugas berhasil menangkap MA sipir Lapas Jambi yang menyimpan barang bukti sabu di rumahnya.
MA tinggal di Jalan Kaca Piring Satu, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
"Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku MA dengan barang bukti 32 kilogram. Dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini, total yang berhasil kita amankan untuk pelaku sebanyak 2 orang yang pertama," ujarnya.
Dari kedua tersangka, polisi menemukan 20 paket besar diduga narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik teh cina, seberat 20.307.753 gram.
Kemudian ada 32 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik kemasan teh cina seberat 32.180.138 gram.
Ada satu tas besar berwarna hitam, satu unit iphone 15, satu buah tas berwarna hitam dan satu buah tas berwarna biru tua dan unit HP Samsung A14.
Apabila dijual di pasaran, barang bukti yang berhasil diamankan setara dengan Rp 50 miliar.
"Dari hasil pengungkapan itu, jika satu gram sabu di salahgunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan, lebih kurang 260 juta jiwa orang," ujarnya.
Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup.
Kasus ini merupakan pengungkapan narkoba terbesar yang dilakukan aparat di Jambi pada tahun ini.
(*)