Grid Hot - Seputar peristiwa terkini

Terekam Jambak dan Pukul Asisten Saipul Jamil, Pelaku Ternyata Bukan Anggota Polisi, Ini Sosoknya yang Kini Jadi Tersangka

Senin, 15 Januari 2024 | 15:42
Grid Networks Dua pelaku yang menganiaya asisten Saipul Jamil dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/4/2024).
KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI dan Instagram @jakartabarat24jam

Dua pelaku yang menganiaya asisten Saipul Jamil dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/4/2024).

Gridhot.ID - Terungkap sosok yang menganiaya asisten pedangdut Saipul Jamil saat penangkapan kasus narkoba pada Jumat (5/1/2024) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi memastikan, tidak ada anggota Polri yang melakukan penganiayaan terhadap asisten Saipul Jamil, Steven Arthur Ristiady.

Disampaikan dalam rilis resmi pada Jumat (12/1/2024), Syahduddii menyampaikan pihak kepolisian telah menangkap 2 pelaku penganiayaan terhadap Steven.

Mereka adalah warga sipil berinisial RT alias Ucok (26) dan I alias Usup (32).

"Hari ini kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku penganiayaan dalam penangkapan kasus narkoba yakni asisten SJ yakni S," kata Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Dalam penyataannya, Syahduddi menyebut ada bukti CCTV yang merekam kejadian di sekitar Halte Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat itu.

Dua pria yang menjadi pelaku tampak mengenakan jaket dan helm berwarna hitam.

Polisi juga membongkar tindak kekerasan yang dilakukan RT dan I saat di TKP.

"Pada saat kejadian yang terekam dalam video, yang bersangkutan menggunakan jaket warna hitam dan helm warna hitam."

"Peran pada saat peristiwa itu menjambak rambut tersangka penyalahgunaan narkoba atas nama S dan memukul bibir tersangka dengan menggunakan tangan kanan," lanjut Syahduddi.

Dengan ini polisi menegaskan, tindakan penganiayaan yang dialami Steven bukanlah berasal dari anggota kepolisian yang bertugas menangkap kala itu.

Baca Juga: Nasib Polisi yang Tangkap Saipul Jamil, Kini Diperiksa Propam dan Dibebastugaskan Usai Diduga Ada Pelanggaran

Atas perbuatannya, pelaku RT dan I dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

"Dengan diamankannya kedua warga masyarakat yang terlibat di dalam peristiwa pemukulan dan juga dicaci maki dengan menggunakan kata-kata kasar, apa yang saya sampaikan di rilis pertama bahwa yang melakukan pemukulan dan intimidasi bukan anggota Polri. Kami kenakan Pasal 170 KUHP," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, polisi menjelaskan, RT dan I adalah warga masyarakat yang kebetulan melintas di jalan.

Namun apesnya, mereka turut menjadi korban lakalantas oleh Steven yang mengendari kendaraaan secara brutal saat kabur dari kejaran polisi.

"Yang bersangkutan adalah warga masyarakat yang kebetulan melintas di jalan pada saat terjadi aksi pengejaran," katanya.

Sehingga, yang bersangkutan ikut mengejar dan melakukan tindak kekerasan terhadap Steven.

"Sehingga dua orang ini emosi dan ikut mengejar membantu polisi untuk menangkap orang yang melarikan diri," tutupnya.

Saat kejadian berlangsung, RP yang berstatus sebagai pelaku pemukulan tampak mengenakan jaket dan helm hitam.

RP menjambak rambut dan memukul bibir Steven menggunakan tangan kanan.

"Pada saat kejadian tersangka I menggunakan helm warna abu-abu, dan menggunakan jaket warna merah marun," ucapnya.

I berperan ikut-ikutan menangkap dan memukul Steven di dalam mobilnya.

Baca Juga: Terkuak Keberadaan Saipul Jamil saat Asistennya Transaksi Narkoba, Ngaku Panik Dikejar Aparat: Saya Takut, Saya Pikir Begal

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari