GridHot.ID - Misteri pembunuhan terhadap karyawan PT Toyota Motor Maunfacturing Indonesia bernama Arif Sriyono akhirnya terpecahkan.
Pembunuhan tersebut rupanya didalangi oleh istrinya sendiri, Ossy Claranita Nanda Triar (32).
Sebagai informasi yang dilansir dari Kompas TV, korban Arif Sriyono sebelumnya ditemukan tewas bersimbah darah di pinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, padaSenin (8/1/2024).
Arif Sriyono sempat diduga tewas karena menjadi korban pembegalan.
Namun rupanya berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian terungkap bahwa Arif Sriyono tewas karena dibunuh.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pihaknya telah menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap korban Arif Sriyono.
Kedua pelaku yakni istri korban bernama Ossy Claranita Nanda yang menjadi otak pembunuhan dan adik pelaku yang masih berusia 19 tahun bernama Pandu.
Wirdhanto menuturkan, saat ini pihaknya juga masih memburu satu pelaku lainnya berinisial RZ yang berperan sebagai eksekutor pembunuhan korban Arif Sriyono.
Aksi yang dilakukan oleh ketiga pelaku tersebut, kata Wirdhanto, merupakan pembunuhan berencana.
Rencana Pembunuhan
Pembunuhan berawal ketika istri korban, Ossy Claranita, meminta bantuan adiknya, Pandu, agar dicarikan pembunuh bayaran atau eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya, Arif Sriyono.
Kemudian, didapatlah RZ, orang yang bersedia melakukan pembunuhan itu dengan bayaran Rp1,5 Juta.
Dua minggu sebelum melakukan aksi pembunuhan terhadap korban Arif Sriyono, ketiga pelaku yakni Ossy, Pandu, dan RZ mengadakan pertemuan.
Pertemuan itu digelar di sebuah tempat indekos yang disediakan oleh Ossy.
Dalam pertemuan itu, mereka merencanakan pembunuhan terhadap Arif Sriyono.
Kemudian, disusun pula skenario seolah penyebab korban tewas karena pembegalan.
"Mereka merencanakan bagaimana pembunuhan itu biar dikira merupakan korban pembegalan," kata Wirdhanto di Mapolres Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (16/1/2024).
Setelah pertemuan itu, tibalah saatnya korban Arif Sriyono dieksekusi oleh RZ.
Motif Pembunuhan
Wirdhanto membeberkan, Ossy melakukan pembunuhan terhadap suaminya, Arif Sriyono, diduga karena rasa sakit hati.
Menurut Wirdhanto,Ossy sakit hati terhadap Arif Sriyono karena dugaan perselingkuhan, perjanjian pranikah terkait harta, hingga tidak dinafkahi sehari-harinya.
Dikatakan, rumah tangga pasangan suami istri atau pasutri tersebut tidak harmonis, sehingga membuatOssy nekat merencanakan pembunuhan terhadap Arif Sriyono.
"Dikarenakan hubungan yang sudah tidak harmonis karena adanya perselingkuhan," ucap Wirdhanto.
"Pelaku sering dimarahi oleh korban dan juga korban tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga yang selalu diinginkan oleh terduga pelaku," tuturnya.
Selain itu, lanjut Wirdhanto, motif pembunuhan terhadap Arif Sriyono yang didalangi istrinya itu juga didorong oleh perjanjian pranikah.
Adapun poin perjanjian pranikah itu salah satunya yakni jika korban Arif Sriyono digugat cerai oleh istrinya, maka sang istri tak berhak atas hartagana-gini.
"Misalnya korban itu dicerai oleh istrinya ada kesepakatan memang untuk harta bendanya tidak bisa dibagi. Jadi, memang sudah ada komitmen harta akan menjadi milik korban,” ujarnya.
Namun, lanjut Wirdhanto, jika korban Arif Sriyono meninggal dunia, maka harta benda otomatis akan jatuh ke tangan sang istri sebagai bentuk waris.
"Tapi kalau misalkan meninggal dunia ini bisa menjadi waris dan yang kedua masalah status sosialnya pun akan berbeda antara janda cerai dan janda mati," katanya.
Istri Punya Selingkuhan
Melansir TribunJabar.id, Ossy membunuh suaminya, Arif Sriyono, karena pelaku tak dinafkahi dan menginginkan harta warisan korban.
Selain itu, Ossy disebut telah memiliki selingkuhan.
Ketika ditanya apakah polisi melakukan pemeriksaan terhadap selingkuhan dari Ossy, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, bahwa pihak kepolisian melakukan pemeriksaan
"Periksa (selingkuhan pelaku), " kata Wirdhanto, Selasa (16/1/2024).
Saat ini, Ossy dan adik kandungnya, Pandu, sudah berhasil diamankan oleh polisi.
Sedangkan, RZ sang eksekutor pembunuh bayaranmasih menjadi buronan polisi.
Pembunuh bayaran dibayar Rp1,5 Juta dan diberikan motor korban yang dibawanya.
"Kita juga sudah kantongi identitas RZ sebagai eksekutor. Saat ini masih dalam pengejaran kami karena kabur ke luar daerah," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
(*)