Gridhot.ID - Terkuak dalang pembunuhan karyawan Toyota di Karawang adalah istrinya sendiri, Ossy Claranita atau OC (32).
Korban yang bernama Arif Sriyono (32) ditemukan tewas dipinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang pada Selasa (9/1/2024) dini hari.
Saat ditemukan, tubuh Arif Sriyono bersimbah darah dengan penuh luka tusukan.
Awalnya korban diduga tewas karena dibegal, akan tetapi terungkap bahwa Arif dibunuh oleh pembunuh bayaran yang didalangi oleh istrinya.
Kini, polisi telah meringkus istri korban yakni Ossy Claranita dan Pandu atau PD (19) adik kandung OC.
"Ya kami tangkap pelaku pembunuhan AS yang awalnya diduga korban begal ternyata korban pembunuhan berencana yang didalangi istri sendiri," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat konferensi pers pada Selasa (17/1/2024).
Ossy dan adiknya merencanakan aksi pembunuhan terhadap Arif dengan menyewa pembunuh bayaran.
Pembunuh bayaran dibayar Rp 1,5 juta dan diberikan motor korban yang dibawanya.
"Kita juga sudah kantongi identitas RZ sebagai eksekutor. Saat ini masih dalam pengejaran kami karena kabur ke luar daerah," jelasnya.
Wirdhanto menjelaskan, motif kasus pembunuhan ini dilatari karena dendam dan sakit hati.
Hubungan Ossy dan Arif sudah tidak harmonis, korban dikatakan sudah tidak memenuhi kebutuhan ekonomi, kerap marah dan tidak pulang ke rumah.
"Motifnya dendam dan sakit hati, karena tersangka mengaku sering dimarahi korban. Mereka sudah tidak harmonis, oleh karena itu istri korban berupaya menjadi dalang skenario supaya korban ini dibunuh," beber Wirdhanto.
Tak hanya itu, diduga korban mengetahui istrinya berselingkuh atau memiliki pria idaman lain (PIL).
Keduanya juga sudah ingin bercerai akan tetapi pelaku tidak mau lantaran ada perjanjian pra-nikah.
"Saat ini tersangka OC memiliki PIL (pria idaman lain) dan kemudian ada skenario menarik dimana kalau misalnya itu korban dicerai istri, ada kesepakatan bahwa harta tidak bisa dibagi dan menjadi milik korban," imbuhnya.
"Tapi kalau misalnya meninggal dunia, dia (Ossy) bisa menjadi waris dan masalah status sosialnya akan berbeda antara janda cerai dan mati. Maka muncul skenario menghabisi nyawa korban dengan seolah-olah dibegal," kata Wirdhanto.
Dalam aksi pembunuhan berencana itu, kata Wirdhanto, Ossy meminta bantuan adik kandungnya, Pandu.
Keduanya pada dua pekan sebelum kejadian pembunuhan sempat berencana meracuni korban, tetapi rencana itu urung dilakukan dan disepakati membuat skenario begal.
"Pernah ada beberapa rencana lain, seperti meracuni korban, namun akhirnya disepakati modus begal karena mengetahui kebiasaan korban yang sering keluar malam," ujarnya.
Setelahnya, Ossy meminta Pandu mencari eksekutor untuk membunuh suaminya.
Modusnya adalah memancing korban ke sekitar tempat kejadian perkara (TKP) lewat adik ipar korban yang meminta dijemput karena motornya mogok.
"Adik kandung OC, berperan mencari eksekutor yang sudah kami kantongi identitasnya, lalu mempersiapkan senjata tajam dan ikut ada di lokasi kejadian pada 9 Januari itu ketika korban dieksekusi," katanya.
Barang bukti yang diamankan BPKB dan STNK korban, helm korban, pakaian korban, ponsel, sendal, motor korban.
Pasal yang disangkakan, tersangka di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana.
"Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup," tutup Wirdhanto.
Meski telah ditangkap danberstatus tersangka, Ossy tak sedikit pun meminta keringanan hukuman.
"Saya berusaha kooperatif. Apapun saya menerima hukuman dari perbuatan yang telah saya lakukan tanpa harus mengajukan hukuman untuk diringan-ringankan," kata Ossy saat digiring polisi di Mapolres Karawang, Selasa (16/1/2024).
Namun, ia mengaku menyesali perbuatannya.
"Ya kalau menyesal sih menyesal. Tapi mau gimana lagi?" kata Ossy.
(*)