GridHot.ID - Crazy Rich Surabaya Budi Said (BS) menjadi tersangka dalam kasus rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam.
Budi Said menjadi tersangka usia diperiksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Kamis (18/1/2024) ini.
Pengusaha properti asal Surabaya itu dijadikan tersangka bersama sejumlah oknum pegawai PT Antam.
Budi Said langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Budi Said akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
Awal Kasus
Melansir TribunJakarta.com, kasus bermula pada tahun 2018.
Pada tahun 2018 itu, Budi Said membeli emas ke PT Antam di Butik Antam Surabaya sebanyak 7 ton dengan harga diskon sebesar Rp3,5 triliun.
Budia Said sudah menerima sekitar 5,9 ton emas. Sisanya seberat 1,1 ton emas belum diberikan.
Padahal, Budi Said merasa sudah membayar biaya pembelian untuk 7 ton emas.
Budi Said kemudian menagih emas seberat 1,1 ton itu sampai ke kantor Antam di Jakarta.
Namun pihak Antam membalas dengan mengatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.
Budi Said lantas menggugat Antam ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada 7 Februari 2023.
Budi Said menang sampai tingkat kasasi dan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Antam ditolak Mahkamah Agung.
Antam diharuskan membayar sejumlah 1,1 ton emas, atau setara dengan harga emas saat ini yakni Rp1,1 triliun kepada Budi Said.
Ada Rekayasa
Melansir Kompas.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar borok Budi Said.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi, mengatakan bahwa Budi Said melakukan rekaya pembelian emas pada tahun 2018 dengan sejumlah pegawai Antam.
Budi Said seolah-olah membeli emas dengan harga diskon, padahal dikson itu tidak pernah ada.
Baca Juga: Kisah Penjual Gorengan yang Kini Sukses Jadi Bos Skincare hingga Dijuluki Crazy Rich Karawang
Mekanisme pembayaran pun diatur sedemikian rupa di luar prosedur agar kecurangan tidak terendus.
"Guna menutupi transaksinya tersebut, maka para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Antam. Sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan," kata Kuntadi dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/1/2024).
Karena besarnya rekayasa pembelian itu, stok emas di Antam berselisih besar dengan jumlah pemasukan.
"Para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu yang pada pokoknya menyatakan seolah-olah bahwa benar transaksi itu telah dilakukan. Dan bahwa benar PT Antam ada kekurangan dalam penyerahan sejumlah logam mulia," jelasnya.
Dalam kasus ini, Budi Said disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sosok Budi Said
Dikutip dari Surya.co,id, Budi Said dikenal sebagai sultan di Surabaya karena kerajaan bisnis properti yang dimilikinya.
Dia merupakan Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Group, pengembang properti terkemuka di Surabaya.
PT Tridjaya Kartika Grup membawahi sejumlah properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza.
Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.
Mengutip laman resmi perusahaan, kantor perusahaan berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya.
Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.
Perusahaan juga diketahui jadi pengembang apartemen di Kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.
(*)