Gepal Penjual Sayur yang Bunuh dan Rudapaksa Anak di Bawah Umur Dihukum 15 Tahun Penjara, Keluarga: Terlalu Ringan!

Sabtu, 20 Januari 2024 | 18:42
Tribun Sulbar/Abd Rahman

Gepal pelaku pembunuhan anak di bawah umur di Sulawesi Barat divonis 15 tahun penjara.

Gridhot.ID - Kasus pembunuhan yang terjadi di Sulawesi Barat pada pertengahan tahun 2023 lalu akhirnya mencapai babak akhir.

Diketahui sebelumya terjadi pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Mamasa, Sulawesi Barat.

Korban berinisial HH masih berusia 15 tahun dan dibunuh oleh tersangka yang bernama Gepal atau Hasbullah yang berusia 26 tahun.

Selain membunuh, Gepal juga melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebelum kemudian membuang jasadnya di Jembatan Arteri Mamuju.

Kini Gepal telah menghadapi vonis hukuman penjara dari pengadilan.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri Mamuju memvonis Hasbullah (26) alias Gepal 15 tahun penjara karena membunuh HH (15), anak di bawah umur asal Mamasa, Sulawesi Barat.

Majelis Hakim menilai terdakwa Gepal terbukti sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban anak di bawah umur.

"Mengadili menyatakan terdakwa Hasbullah alias Gepal terbukti sah melakukan tindak pidana pembunuhan, kekerasan yang menghilangkan nyawa anak di bawah umur," kata Majelis Hakim Muhajir Mawardy, Kamis (18/1/2024).

Gepal dijerat tiga pasal yakni Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Pasal 81 Ayat 1 tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak dan melakukan persetubuhan.

Kemudian Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Ossy Claranita Ingin Kuasai Harta Suami Sebelum Cerai, Tak Minta Keringanan Hukuman Usai Dalangi Pembunuhan Sang Karyawan Toyota

Terpidana Gepal juga didenda Rp 2,5 miliar dan apabila tidak dibayarkan maka diganti hukuman enam bulan penjara.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju dan penasehat hukum terdawka menerima hasil putusan hakim.

Dikutip Gridhot dari Tribun Sulbar, Gamailel Keluarga Hetni gadis asal Mamasa korban pembunuhan kecewa atas putusan majelis hakim yang menghukum terdakwa Hasbullah alias Gepal 15 tahun penjara.

Menurut Gamailel, perbuatan terdakwa Gepal itu tidak setimpal dengan apa yang telah perbuatan pada waktu melakukan pembunuhan terhadap korban.

Seharusnya Gepal dihukum seberat-beratnya sesuai apa yang telah dilakukan terhadap korban hingga menghilangkan nyawa seseorang.

Terdakwa Gepal semestinya dijatuhi hukuman seumur hidup karena perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang.

"Saya suda baca putusan vonis untuk Gepal dan sebagai keluarga korban,pribadi saya anggap vonis itu terlalu ringan bagi terdakwa. Harusnya dihukum seumur hidup," ungkap Gamailel saat dihubungi Tribun-Sulbar.com via WhatsaAp, Jumat (19/1/2024).

Kata dia, semua keluarga korban sudah pasti sangat merasa kecewa atas hukuman Gepal karena tidak setimpal dengan apa yang telah diperbuat.

"Keluarga sangat kecewa dengan putusan tersebut, sangat tidak setimpal," pungkasnya.

Pembunuhan yang dilakukan Gepal terjadi pada Minggu (11/6/2023).

Gepal membunuh gadis itu karena kesal lantaran korban yang diakui sebagai kekasihnya enggan diantar pulang.

Baca Juga: 'Kebangetan!' Suaminya Cuci Darah, Ossy Otak Pembunuhan di Karawang Justru Bawa Selingkuhan ke RS, Dipergoki Ayah Mertua

Terjadi cekcok antara keduanya dan korban dicekik hingga meninggal dunia. Selain itu pelaku juga merudapaksa korban.

Dalam kondisi hidup, korban yang tak berdaya dibuang di Jembatan Arteri Mamuju. Jasad korban kemudian ditemukan mengambang di muara sungai pada Senin (12/6/2023).

Gepal adalah seorang pedagang sayur keliling yang sudah dikenal keluarga korban sejak tahun 2018.

Sebelumnya, Gepal juga pernah bekerja di perusahaan Hutama Surya di Kabupaten Mamasa dan tinggal bertetangga dengan korban.

Kasatreskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin mengungkapkan korban mendapat tindak kekerasan seksual sebelum terbunuh.

Pelaku menjadi kesal lantaran korban melawan saatdirudapaksa Gepal, kemudian mencekik dan memukul korban hingga tak berdaya.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, Tribun Sulbar