Ikut Salat Jenazah, Bibi yang Bunuh Bocah 8 Tahun di Boltim Ternyata Lakukan Kebohongan, Ucapan Korban sebelum Tewas Terungkap

Senin, 22 Januari 2024 | 16:13
Dok. Tribun Manado - Facebook

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi saat memberikan keterangan pers, Jumat (19/1/2024), di Polres Bolti. Kapolres menjelaskan terungkapnya kasus bocah 8 tahun di Boltim tewas megenaskan.

GridHot.ID - Seorang anak perempuan berumur 8 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), tewas mengenaskan dengan kepala terpisah dari badannya.

Korban berinisial TAM (8) itu tewas dibunuh oleh bibi sendiri, AM (24).

Melansir Tribun Manado, pelaku AM rupanya berusaha menutupi jejak kejahatannya usai membunuh korban.

AM bahkan melaksanakan salat jenazah untuk menyembunyikan kelakuan sadisnya.

"Tersangka AM sempat ikut melaksanakan shalat jenazah korban," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Boltim AKBP Sugeng Setyo Budi, Jumat (19/1/2024), dikutip dari Tribun Manado.

AM juga melakukan kebohongan dengan memberikan keterangan palsu.

Ini terjadi saat warga, polisi, dan Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto mencari keberadaan korban yang dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Kamis (18/1/2023) malam. Pelaku turut mencari korban.

Kepada Sam Sachrul, pelaku berkata bahwa korban pergi bersama teman-temannya setelah mampir di rumahnya.

Tak cuma itu, pelaku juga sempat mengunggah informasi anak hilang ke akun Facebook miliknya.

Dalam pencarian massal tersebut, jasad korban akhirnya ditemukan.

Baca Juga: Kepala Terpisah dari Badan, Bocah 8 Tahun di Boltim Sulut Tewas Dibunuh Pasutri Tetangganya Sendiri, Ini yang Diincar Pelaku

Jasad bocah berusia 8 tahun itu ditemukan di kebun kelapa milik warga, dekat tempat tinggalnya di Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kamis (18/1/2024) malam dengan kondisi mengenaskan.

Ucapan Terakhir Korban Sebelum Tewas

Melansir Tribun Sulut, AM selaku pelaku pembunuhan dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Jumat (19/1/2024).

Dalam konferensi pers itu, AM mengungkap kata-kata terakhir korban sebelum meninggal dunia.

AM menyebut korban sempat teriak memanggil ibunya.

"Bunda.." teriak korban sebelum tewas dibunuh.

Kata 'bunda' tersebut menjadi ucapan terakhir yang disebut oleh korban.

Pelaku Incar Emas

Melansir Tribun Manado, kasus pembunuhan terhadap bocah berusia 8 tahun itu rupanya dipicu keinginan pelaku untuk menguasai perhiasan korban.

Pelaku bahkan telah menyiapkan rencananya sejak tiga hari sebelum beraksi.

Baca Juga: Cuma Dibayar Rp 1,5 Juta, Eksekutor Pembunuhan Karyawan Toyota di Karawang Ngaku Terjebak Bujuk Rayu Ossy: Saya Merasa Hutang Budi

Ia juga mempersiapkan pisau yang telah diasah.

AM beraksi pada Kamis sekitar pukul 11.00 Wita.

Mulanya, dia mengajak korban mengambil sayur di belakang rumah.

Ketika berada di tempat kejadian perkara (TKP), AM mulai beraksi.

Usai merenggut nyawa TAM, AM mengambil kalung dan gelang emas korban.

"Setelah perhiasan emas diambil dari tubuh korban, pelaku langsung mendorong tubuh korban ke selokan. Setelah itu pelaku pulang ke rumah untuk mandi dan shalat, kemudian menjual perhiasan emas tersebut," ucap Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budi.

AM menjual perhiasan itu di toko emas dengan harga Rp3 jutaan.

Uang tersebut lantas dibelikan ponsel dan kartu seluler serta sejumlah barang lain

Hilangnya Perhiasan Jadi Petunjuk

Hilangnya perhiasan korban, menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengungkap kasus pembunuhan di Boltim ini.

Baca Juga: Licik Bukan Main, Ossy Claranita Tipu Daya Sang Eksekutor Hingga Terpaksa Bunuh Karyawan Toyota di Karawang

Polisi lantas menelusuri toko-toko emas di Kecamatan Tutuyan. Hingga kemudian, petugas mendapat informasi bahwa ada seorang perempuan berambut pirang yang menjual emas.

Petugas juga menemui sopir becak motor yang dipesan AM untuk mengantar ke toko emas itu.

Petunjuk-petunjuk tersebut mengarah kepada AM. Polisi menangkapnya pada Kamis sekitar pukul 22.30 Wita.

Saat ini, AM ditahan di Polres Boltim. Ia terancam hukuman mati.

"Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP subsider 365 KUHP lebih subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara," ungkap Sugeng.

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Tribun Manado, Tribun Sulut