'4 Hari Udah Setara UMR Jogja', Viral Pengamen Dapat Uang Rp510 Ribu dalam Watu 6 Jam, Nasibnya setelah Diciduk Satpol PP Terkuak

Rabu, 24 Januari 2024 | 16:42
(YouTube)

Pengemis di Yogyakarta bisa mendapatkan uang Rp510 ribu hanya dalam waktu enam jam.

GridHot.ID - Seorang pengamen di Yogyakarta menjadi sorotan dan viral karena penghasilan yang diraupnya dari belas kasihan.

Pengamen tersebut rupanya sanggup mengantongi uang Rp510 ribu hanya dalam waktu 6 jam.

Itu berarti, pengamen tersebut bisa memiliki uang setara UMR Yogyakarta dalam waktu 4 hari.

Melansir TribunJogja.com, sosok pengamen tersebut pun terungkap.

Pengamen itu rupanya berinsial NH.

Ia mengaku berdomisili di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Pengamen tersebut diamankan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta dalam agenda patroli rutin pada Sabtu (20/1/2023).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, mengatakan pengamen itu biasanya beraksi di area traffic light Jalan Menteri Supeno.

Menurutnya, pengamen itu diamankan petugas setelah beberapa kali mendapatkan peringatan.

"Sudah beberapa kali, kemudian kami lakukan penertiban. Setelah kami menggali informasi, ternyata dia dalam 6 jam bisa mendapat penghasilan sekitar Rp510 ribu," katanya, Selasa (23/1/2024).

Baca Juga: 2 Jam Minta-minta Dapat Rp500 Ribu, Pasangan Pengamen Badut Langsung Staycation Hotel, Netizen Malah Ada yang Dukung

Saat diamankan petugas, yang bersangkutan tidak membawa kartu identitas, namun mengaku bernama HN dan berdomisili di Kabupaten Bantul.

Karena sudah berulangkali kena razia, pihaknya pun langsung memboyong pengamen tersebut menuju Camp Assessment Dinas Sosial DIY, untuk mendapat pembinaan.

"Karena bagaimana pun mereka mengharapkan belas kasihan. Padahal kita tidak tahu kondisi sesungguhnya seperti apa. Contohnya ini, dalam 6 jam dapet Rp510 (ribu), itu bisa jadi jutawan," tandasnya.

Dijelaskan, mengenai teknis penanganan pengamen, Satpol PP bergerak selaras Perda DIY No 1 Tahun 2014 dengan melakukan penghalauan.

Khususnya, terhadap pengamen yang aktivitasnya dirasa sudah meresahkan warga masyarakat, ataupun mengganggu ketertiban umum.

"Beberapa yang kami amankan awalnya dari aduan masyarakat. Contohnya di Bangjo Pingit kemarin, ada yang merasa terganggu, lalu melaporkan ke kami dan langsung ditindak lanjuti," cetusnya.

"Kami mengimbau masyarakat, sedekah diarahkan ke lembaga-lembaga terkait, yang sekiranya bisa lebih dipertanggungjawabkan," urai Dodi.

Viral

Video saat pengamen itu diamankan Satpol PP Kota Yogyakartarupanya sempat viral media sosial.

Video pengamen itu salah satunya diunggah oleh akun @satpolppkotayogyakarta, yang dikutip dari Tribunjabar.id pada Selasa (23/1/2024).

Baca Juga: Viral! Padahal Baru Dapat Penghasilan Rp 40.000, Pengamen Angklung Ini Kena Palak Oknum Satpol PP, Warnet: Satpol PP Kok Ngemis?

Dalam video tersebut, pengamen tampak diminta menghitung penghasilannya dari mengamen.

"Duite dietung sik kertas piro (uangnya yang kertas dihitung berapa)?" pinta petugas Satpol PP.

Pengamen itu pun lantas menghitung uang yang berhasil dikumpulkannya mulai dari pecahan Rp500, Rp1000, hingga Rp2000.

Setelah dihitung, pengamen itu mengatakan uang tersebut berjumlah Rp510 ribu.

Kemudian, Satpol PP menanyakan uang Rp500 ribu tersebut didapat setelah mengamen berapa lama.

Sang pengamen mengaku dirinya mengamen sekitar 6 jam lamanya.

Mendapat pengakuan tersebut, petugas Satpol PP tamka terkejut.

Dalam narasi video, penghasilan pengamen Rp500 ribu dalam waktu 6 jam tersebut bisa membeli motor baru dalam waktu sebulan.

"Wah sebulan bisa buat beli motor baru," tulis narasi video Satpol PP Yogyakarta tersebut.

Dalam keterangan disebutkan pengamen itu ditertibkan Satpol PP Yogyakarta di Jl. Menteri Supeno padaSabtu (20/01/2024).

Baca Juga: Namanya Langsung Trending dan Dikenal Satu Indonesia,Terungkap Masa Lalu Farel Prayoga yang Pernah Jadi Pengamen Jalanan Bersama Ayahnya, Kini Terkenal Setelah Diundang Nyanyi di Istana Negara

Satpol PP Yogyakarta menjelaskan bahwa pengamen tersebut diamankan karena melanggar Perda DIY Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.

Dalam pasal 5 perda tersebut diatur kriteria gelandangan dan pengemis, di antaranya:

Kriteria gelandangan:

- Gelandangan tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP)- Gelandangan tanpa tempat tinggal yang pasti/tetap- Gelandangan tanpa penghasilan yang tetap; dan/atau- Gelandangan tanpa rencana hari depan anak-anaknya maupun dirinya

Kriteria pengemis:

- Mata pencahariannya tergantung pada belas kasihan orang lain- Berpakaian kumuh, compang-camping dan tidak sewajarnya- Berada di tempat-tempat umum; dan/atau- Memperalat sesama untuk merangsang kasihan orang lain

Setelah ditertibkan dan diamankan, pengamen itu kemudian dibawa ke Camp Assesment Dinas Sosial DIY.

Kini, video pengamen diamankan Satpol PP dengan penghasilan Rp500 ribu per 6 jam itu viral dan menarik perhatian warganet.

Tak sedikit warganet memberikan beragam komentar hingga menuai pro kontra.

"Biarin aja. Asal ga nyolong dan ngancem org. Dia ngamen bukan ngemis"

"Mungkin pol PP nya ngiri sama pendapatan dia"

Baca Juga: Kasusnya dengan Dyrga Dadali Belum Selesai, Tri Suaka Umumkan Buka Kafe Baru Lagi, Mantan Pengamen Jogjakarta: Asik Buat Nongkrong!

"Apakah dia memaksa sehingga meresahkan pak?"

"4 hari aja udah setara UMR Jogja"

"Kemarin nengok adik yang kuliah di Jogja, makan lesehan di jalan deket ugm yang banyak lesehannya itu, kaget pengamen ga abis2, satu pergi yang lainnya udah ada di belakangnya. Gimana mau makan, mau ngemplok dateng pengamen lagi"

"Yg konser 1 hari dapet ratusan juta bahkan miliaran ko diamankan satpol pp? Dia ngehibur orang lain bukan ngemis"

"Makanya gua males ngasih ke pengemis karena mereka yg gua kasih, malah hidup gua yg lebij miris bjir"

"Yang ngasih malah gk makan njir"

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Tribunjogja.com, TribunJabar.id