Merasa Durhaka, Anak yang Bunuh Ibu Kandung di Jember Nangis saat Rekonstruksi, Akui Terperdaya Tipuan Pacar

Jumat, 26 Januari 2024 | 13:13
surya/imam nawawi

Kegiatan rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap wanita lansia di Desa Keting, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Kamis (25/1/2024).

GridHot.ID - Seorang wanita bernama Hasiyah (60) ditemukan meninggal dunia di pinggir sungai di Desa Keting, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Senin (13/11/2023).

Hasiyah rupanya tewas dibunuh oleh anak kandung sendiri yang berinisial NH (35).

Ada pula dua tersangka lain yang turut menghabisi nyawa Hasiyah yakni calon menantunya yang berinsial SA (40) dan AW (50) yang merupakan teman SA.

Melansir Kompas.com, tiga tersangka tersebut telah ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jember pada Rabu (13/12/2023).

"Otak pelaku pembunuhan ini adalah SA, calon menantu korban," kata Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat saat konferensi pers, Rabu, dilansir dari Kompas.com.

Melansir Surya.co.id, rekonstruksi pembunuhan terhadap Hasiyah digelar Satreskrim Polres Jember pada Rabu (24/1/2024) lalu.

Saat rekonstruksi bersama SA dan AW, NH tampak gemetar menahan air matanya menakala memperagakan perannya dalam pembunuhan sang ibu pada 13 November 2023 silam.

Akan tetapi,air mata NH ternyata tak bisa ditahan.

Tangis NH pun pecah seketika. NH merasa telah berbuat durhaka kepada ibu yang telah melahirkannya.

NH merasa telah ditipu oleh kekasihnya sendiri, SA, yang berhanji hanya melukai korban.

Baca Juga: Pelajar SMA di Desa Bojongkunci Dibunuh Penjual Cilor, Mayat Dibuang ke Parit, Terkuak Korban Pernah Hina Ibu Kandung Pelaku

Namun kenyataannya, SA malah membunuh ibunya secara sadis.

"Karena ikut serta membunuh ibu saya, meskipun saya juga korban rayuan pacar saya, yang berjanji hanya memukul saja ibu saya," kata NH, Kamis (25/1/2024).

"Saya ditipu sama pacar saya, katanya cuma dipukul. Ternyata ibu saya dibunuh pakai pisau dan clurit oleh Sadi (SA) dan Agus (AW)," ucap NH dengan mata terpejam sambil meneteskan air mata.

Sementara itu, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Jember Iptu Bagus Dwi Setiawan mengungkapkan, dalam rekontruksi tersebut, ketigatersangkamemperagakan proses perencanaan pembunuhan.

Dalam rekontruksi tersebut,tersangka AWjuga memperagaan saat membonceng korban ke TKP.

"Serta ketika dua tersangka lain (NH dan SA) membuntuti korban hingga melakukan eksekusi sampai tewas," ungkap Bagus.

Bagus mengungkapkan, total ada 24 adegan yang diperankan masing-masing tersangka.

Mulai dari perencanaan hingga menghabisi nyawa korban.

"Ada 24 adegan yang diperankan oleh tiga pelaku. Beberapa adegan tersebut mulai dari rencana hingga terjadinya eksekusi pembunuhan korban," urainya.

Dikatakan pula, hasil rekontruksi juga terungkap jelas bahwa motif pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam tersangka SA.

Baca Juga: Ikut Salat Jenazah, Bibi yang Bunuh Bocah 8 Tahun di Boltim Ternyata Lakukan Kebohongan, Ucapan Korban sebelum Tewas Terungkap

Karena korban yang juga calon mertuanya sering berkata kurang baik saat SA hendak melamar NH.

"Motifnya sakit hati, dan itu alasan pelaku untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," ucapnya.

Berawal dari Cinta Tak Direstui

Melansir informasi yang dilansir dari Kompas.com,Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakn tersangka SA awalnya cuma berencana memberikan pelajaran dengan menganiaya korban.

Sebab, korban tidak merestui hubungan anaknya dengan SA sehingga merasa sakit hati.

Saat itu, tersangka SA menghubungi AW yang merupakan temannya untuk meminta bantuan melaksanakan rencananya tersebut.

Setelah itu, ketiga tersangka tersebut menyusun rencana untuk melancarkan aksinya. Yakni, tersangka AW menjemput korban di rumahnya untuk diajak jalan-jalan.

"Saat AW membonceng korban keluar, SA dan NH ikut membuntutinya, tanpa diketahui oleh korban," jelas dia.

Kemudian, ketika sudah tiba di lokasi kejadian, tersangka SA mengeluarkan pisau yang dibawa dan langsung menusuk korban.

"Karena korban sempat melawan, anak korban dan juga temannya membantu SA dengan cara memegangi kedua tangan korban," papar dia.

Akibatnya, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Untuk diketahui, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338, Pasal 339, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com, Surya.co.id