Kisah Kakek di Jember yang Dituduh Curi Ayam Jago Harga Rp4,5 Juta Milik Kades Setempat, Sidang Perdana Ditemani Istri

Jumat, 26 Januari 2024 | 13:42
tribunjatim.com/Yusab Alfa Ziqin - Pexels

Seorang kakek asal Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, dilaporkan telah mencuri seorang ayam jago milik kades setempat pada November 2023.

GridHot.ID - Seorang kakek asal Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, dilaporkan telah mencuri seorang ayam jago milik kades setempat pada November 2023.

Kakek bernama Suyatno itu pun harus berhadapan dengan hukum.

Melansir TribunBojonegoro.com, Suyatno menghadapi sidang perdana atas perkaranya itu di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Rabu (24/1/2024).

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Suyatno tampak ditunggui oleh istrinya dan beberapa kerabatnya.

Adapun dalam dakwaannya disebutkan bahwa Suyanto telah mencuri ayam jantan senilai Rp4,5 juta milik Kepala Desa (Kades) Pandantoyo Siti Kholifah pada November 2022.

Pelapor pencurian itu bernamaSiti Zumarok yang berstatus sebagai adik kandung Siti Kholifah.

Sementara itu, kuasa hukum Suyatno yakni Hanafi mengaku peihaknya menagku miris dengan kasus yang menimpa kliennya.

Hanafi mengatakan, kliennya tak pernah mencuri ayam milik Siti Kholifaj.

"Klien kami (Suyatno, red) harus berhadapan dengan hukum karena tuduhan. Secara tegas, klien saya tak pernah mencuri sebagaimana dituduhkan itu" terangnya kepada awak media di PN Bojonegoro, Rabu (24/1/2024) siang.

Terkait awal kasus ini, terang dia, Suyatno membeli satu ekor ayam jantan di Pasar Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro seharga Rp110 ribu.

Baca Juga: 3 Pelaku Bahas Rencana Pembunuhan Karyawan Toyota di Indekos, Selingkuhan Ossy Ternyata Mencuri Dengar: Percakapan soal Rute

Kemudian, ayam itu dijual lagi di pasar lain seharga Rp120 ribu.

"Selanjutnya, ada orang mengetahui bahwa ayam dibeli klien kami tersebut serupa dengan ayam milik kades," jelasnya.

"Sehingga, hal ini dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Zumarok selaku adik kades sebagai perkara pencurian," tambahnya.

Terkait harga satu ekor ayam yang nilainya mencapai Rp4,5 juta, Hanafi mengaku heran dengan hal tersebut.

Namun, setelah diusut, harga ayam yang fantastis itu ternyata disebabkan oleh status ayam tersebut yang merupakan ayam mahar.

"Kades membeli ayam itu sebagai mahar. Dibeli dari guru spiritualnya. Seharga Rp4,5 juta," jelasnya.

Menurut Hanafi, harga ayam mahar itu tidak masuk akal jika dimasukkan dalam suatu perkara pidana.

Akan tetapi, lanjut dia, pihaknya tetap akan mengikuti proses persidangan kliennya ini hingga akhir.

Jaksa Kejari Bojonegoro Dian Laralika Filintani yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Suyatno, enggan berkomentar.

Dia tak menjawab ketika dimintai keterangan awak media usai sidang.

Baca Juga: 5 Mitos Tuyul, Pantas Bisa Curi Uang Manusia Ternyata Dengan Cara Ini

Untuk diketahui, dalam dakwaan, JPU Dian Laralika Filintani menjerat Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Dengan dua pasal itu, Suyatno terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Pengakuan Kades Pemilik Ayam

Melansir TribunBojonegoro.com, Kepala Desa (Kades) Pandantoyo Siti Kholifah buka suara soal kakek Suyatno yang kini berhadapan dengan hukum akibat diduga mencuri satu ekor ayam jantan miliknya.

Siti Kholifah mengatakan, pihaknya memang cukup menyesalkan perkara dugaan pencurian satu ekor ayam jantannya oleh Suyatno dimaksud masuk ranah hukum.

Namun, lanjut dia, masuknya perkara itu ke ranah hukum sudah tak bisa dibendung.

Kholifah sapan Bu Kades Pandantoyo mengutarakan, dari awal perkara tersebut pihaknya telah mengajak Suyatno berdamai secara kekeluargaan. Namun, Suyatno tidak mau.

Kakek 58 tahun itu, kata Kholifah, berkenan dan bersikeras menempuh jalur hukum saja.

"Dari awal (Suyatno, red) sudah saya ajak menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Tapi, dia (Suyatno, red) bilang, dikasih uang Rp1 milyar pun tak akan mengakui (mencuri ayam)," ungkap Kholifah saat ditemui awak media di Balai Desa Pandantoyo, Kamis (25/1/2024) siang.

Lebih lanjut, Kholifah menceritakan, ayam diduga dicuri Suyatno itu didapatkan dari guru spiritualnya.

Pada Rabu (9/11/2022) malam, ayam itu masih berada di rumah adiknya, Siti Zumarok. Namun, pada Kamis (10/11/2022) pagi, ayam jantan warna merah hitam itu sudah raib.

Baca Juga: Sosok Ayman Modjo Putra Duta Sheila On 7 yang Mencuri Perhatian Kala Tampil di Kejurnas PBSI

Kemudian, lanjut dia, Siti Zumarokh mengaku mengetahui jika Suyatno menjual ayam jantan tersebut di Pasar Temayang senilai Rp120 ribu.

Tetapi, saat Suyatno ditanya terkait itu, Suyatno mengaku mendapatkan ayam jantannya dari membeli di Pasar Dander seharga Rp110 ribu.

Disinggung mengenai ciri-ciri yang menguatkan bahwa ayam jantan dijual Suyatno itu miliknya, Kholifah menjelaskan, ayam tersebut memiliki khas tersendiri alias beda dengan ayam pada umumnya. Baik dari segi bentuk jalu (taji) dan cara berkokoknya.

"Ayam saya itu betul-betul ada ciri khasnya sendiri. Tidak mudah mendapatkan ayam itu. Berkokoknya tidak sama dengan ayam lain. Intinya, itu bukan sembarang ayam," tutur Kholifah.

Untuk harga ayam jantan itu, beber Kholifah, sebenarnya tak bisa diukur dengan harga seberapapun.

Menurut dia, ayam itu tak ternilai. Sebab, dia harus puasa selama 40 hari terlebih dulu untuk mendapat ayam itu.

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber TribunBojonegoro.com