GridHot.ID - Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaee, tersangka pemeran film porno produksi kelasbintang.com tampaknya harus gigit jari.
Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan olehnya telah ditolak oleh Polda Metro Jaya.
Melansir Kompas TV, pihak Polda Metro Jaya mengungkap alasannya menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Siskaeee.
"Surat permohonan penangguhan penahanan tersangka sudah diterima penyidik dan saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (27/1/2024).
"Penahanan tersebut masih dibutuhkan (untuk) kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung," lanjutnya.
Sementara itu, terkait penolakan penangguhan penahanan tersebut, tim kuasa hukum Siskaeee auto putar otak.
Melansir Kompas.com, kuasa hukum Siskaeee yakni Tofan Agung Gintin, mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum lain serta mengumpulkan data dan bukti-bukti.
"Kami akan melakukan segala upaya hukum yang baik menurut kami bagi kepentingan klien, sembari mengumpulkan data dan bukti-bukti," kata Tofan saat dikonfirmasi, Senin (29/1/2024).
Meski begitu, Tofan berpandangan, penyidik berhak menolak penangguhan penahanan yang diajukan kliennya.
"Itu adalah hak dan kewenangan dari kepolisian untuk mengabulkan atau tidak, dan tentu sudah dipertimbangkan dengan baik," imbuhnya.
Penangguhan penahanan diajukan karena Siskaeee disebut mengalami gangguan jiwa.
Namun, Tofan mengaku belum mengetahui secara detail soal gangguan jiwa yang diidap kliennya.
Sementara ini, tim kuasa hukum Siskaeee masih berfokus pada sidang gugatan praperadilan Siskaeee di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang digelar hari ini.
Untuk diketahui, melalui pengacara Tofan Agung Ginting, Siskaeee telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Kamis (25/1/2024).
Tofan mengklarifikasi bahwa pengajuan permohonan tersebut didasarkan pada kondisi kesehatan mental kliennya yang mengalami gangguan kejiwaan.
Ia mencatat adanya bekas sayatan pada tangan Siskaeee sebagai bukti kondisi tersebut.
"Jadi hari ini (Kamis) kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Tofan kala itu.
"Salah satu (pertimbangan ajukan penangguhan penahan) karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit gangguan kejiwaan," sambungnya.
Sebagai kuasa hukum Siskaeee, dia menjaminkan dirinya bahwa kliennya tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
(*)