GridHot.ID - Nahas menimpa seorang bayi yang baru dilahirkan di Cipayung, Jakarta Timur.
Semula, ia sempat ingin diaborsi karena ibunya yang bekerja sebagai ART hamil di luar nikah.
Namun, sang ibu justru dengan tega menghabisi nyawanya sesaat setelah dilahirkan.
Melansir wartakotalive.com, DAP (17), seorang asisten rumah tangga (ART) tega menghabisi bayi yang baru dilahirkannya di kloset toilet di sebuah klinik di Cipayung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bayi tersebut sengaja dibunuh lantaran DAP tidak ingin menanggung malu karena pernah berhubungan gelap dengan rekan sesama ART-nya, yakni MF (20).
Selain itu, motif lain ialah karena mereka takut ketahuan dan sama-sama belum bersedia menjadi pasangan suami istri.
Kejadian itu, menurut Nicolas bermula saat kedua tersangka hidup bersamaan di rumah majikannya.
Karena majikannya tersebut kerap keluar daerah, situasi rumah pun menjadi sepi.
“Pada tujuh bulan yang lalu ternyata mereka (kedua tersangka) sering berhubungan layaknya suami istri,” kata Nicolas, Kamis (25/1/2024).
Seiring berjalannya waktu, Nicolas menyebut, DAP menyampaikan kepada MF bahwa dirinya hamil.
Kemudian MF menyampaikan kepada DAP untuk sepakat berupaya menggugurkan kandungan tersebut.
“MF berusaha untuk mendapatkan obat untuk pengguguran kandungan. Dia sudah membeli beberapa obat dan diminum dan ternyata tidak keluar bayi dalam kandungan, hingga terakhir sampai memesan obat melalui online untuk menggugurkan kandungan,” ujarnya.
Satu hari sebelum peristiwa pengguguran, Nicolas menjelaskan bahwa DAP sempat dipijat oleh seorang terapis.
Ketika dipijat, terapis tersebut mengatakan kepada DAP bahwa dirinya tengah hamil, namun tersangka justru mengelak.
Satu hari usai dipijat, DAP pun beranjak berobat ke sebuah klinik di kawasan Jalan Perjuangan kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
“Susternya menyampaikan bahwa yang bersangkutan hamil, dan tiba-tiba obat yang dikonsumsi DAP terakhir bereaksi dan bersangkutan sakit perut hingga yang bersangkutan pergi ke kamar mandi klinik,” jelasnya.
Sesampainya di kamar mandi, Nicolas mengungkapkan terjadilah prosesi melahirkan.
Mengingat kandungan sudah memasuki usia tujuh bulan, bayi yang lahir itu pun hidup dengan jenis kelamin laki-laki.
“Karena dia (DAP) melihat bayi hidup, si pelaku panik dan masukkan si bayi di dalam kloset dan memberi air menyiram sampai bayi tersebut meninggal dunia,” imbuhnya.
Dilansir dari tribun-medan.com, inilah pengakuan seorang asisten rumah tangga (ART) di Cipayung berinisial DAP (17) yang tega menghabisi bayi yang baru dilahirkannya.
Adapun ART berinisial DAP tega menghabisi nyawa darah dagingnya sendiri.
Semula, DAP sempat ingin melakukan aborsi karena hamil di luar nikah dan takut ketahuan.
Namun upaya aborsi rupanya gagal dilakukan hingga akhirnya DAP tega membunuh bayinya dengan dimasukkan ke kloset.
DAP yang masih berusia 17 tahun itu diduga membunuh bayi yang baru ia lahirkan di Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2024) lalu.
Tindakan tersebut dilakukan DAP usai upaya aborsi yang sebelumnya sempat dilakukannya bersama sang kekasih, F (20), tak berhasil.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, F dan DAP merupakan ART yang bekerja dan tinggal di rumah majikan yang sama selama dua tahun ke belakang.
Majikan mereka diketahui sering ke luar kota sehingga F dan DAP kerap ditinggal berdua.
Kemudian, keduanya menjalin hubungan dan mulai berhubungan badan seperti pasangan suami istri (pasutri) sejak tujuh bulan lalu hingga akhirnya DAP hamil.
"Yang perempuan (DAP) menyampaikan bahwa dia sudah hamil ke pacarnya (F), dan menyampaikan untuk sama-sama sepakat menggugurkan kandungan," terang Nicolas saat dihubungi, Senin (29/1/2024).
"F berusaha mendapatkan obat penggugur kandungan. Dia sudah beli beberapa untuk diminum DAP. Ternyata bayi dalam kandungannya tidak keluar," kata Nicolas.
Merasa tertipu oleh penjual obat, keduanya pun lantas mencari cara lain, yaitu dengan membeli obat sejenis jamu.
Setelah itu, F dan DAP sepakat agar DAP rutin meminumnya selama sepekan.
"Sehari sebelum kejadian, DAP meminta pijat. (Saat dipijat), tukang pijat menyampaikan, 'Kamu hamil'. Tapi dia (DAP) tetap berdalih. Dia membantah, 'Enggak. Saya enggak hamil'," tutur Nicolas.
Melahirkan di kamar mandi
Pada 23 Januari 2024, F dan DAP pergi ke sebuah klinik untuk berobat. Ketika diperiksa, seorang suster menyampaikan bahwa DAP dalam kondisi hamil, tetapi perempuan itu menepisnya.
Usai diperiksa, DAP merasakan sakit pada perutnya sehingga bergegas menuju kamar mandi. Rupanya, perutnya sakit karena kontraksi.
"Yang bersangkutan merasa sakit perut dan pergi ke kamar mandi. Di sana, dia melahirkan. Usia kandungannya tujuh bulan. Bayi dalam keadaan hidup," kata Nicolas.
Namun, DAP teguh pada pendiriannya. Ia tetap tidak menginginkan kehadiran bayi berjenis kelamin laki-laki itu.
"Karena melihat bayi masih hidup, pelaku panik. Dia memasukkan bayi ke dalam kloset dan mengguyurnya sampai meninggal dunia," jelas Nicolas.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini mengatakan, DAP tidak kabur usai membunuh anaknya.
Ia justru meminta plastik ke petugas klinik untuk membuang janin dan plasentanya.
"(Korban dan plasenta) diguyur sampai semua darahnya bersih, baru dimasukkan ke dalam plastik," tutur Sri, Senin.
Kemudian, ada petugas klinik yang melihat F dan DAP yang menggenggam plastik itu. Merasa curiga, ia langsung menghubungi Polres Metro Jakarta Timur.
"Mereka langsung laporan, kami datang, dan membawa korban ke RS Polri Kramatjati," ucap Sri.
Jasad bayi malang itu pun kemudian dibawa ke rumah sakit untuk keperluan otopsi, sedangkan DAP menjalani perawatan karena sakit.
Sementara itu, F digiring ke Polres Metro Jakarta Timur untuk diinterogasi. F mengakui apa yang ia perbuat bersama sang kekasih.
"Tersangka laki-laki sudah kami amankan. Dia dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dan/atau Pasal 346 KUHP karena salah satu tersangka (F) sudah dewasa sudah berusia 20 tahun," jelas Nicolas.
Usai ditahan di kantor polisi, F ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan DAP berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Saat pulih, DAP akan ditempatkan di tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial Sentra Handayani.
Terkait pasal yang menjerat keduanya, Sri menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu hasil otopsi dari dokter forensik.
"Nanti hasil otopsinya apa, akan ditambah pasalnya. Kalau dari hasil otopsi ternyata ada kekerasan sebelum bayi meninggal dikarenakan apa, pasal akan ditambah," pungkasnya.(*)