GridHot.ID - Selebgram asal Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Adelia Putri Salma, ditangkap Polda Lampung atas dugaan kasus pencucian uang (TPPU).
Adelia diduga melakukan TPPU setelah suaminya, Khadafi alias David, tertangkap dalam kasus narkoba jaringan bandar sabu Fredy Pratama.
Adelia disebut ikut mengelola uang hasil bisnis narkotika yang dilakukan suaminya tersebut.
Melansir tribunnews.com, Adelia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung, pada Selasa (30/1/2024).
Berdasarkan pantauan, Adeia tiba di PN Tanjungkarang mengendarai mobil tahanan bersama tahanan lainnya.
Adelia menggunakan jilbab dan celana hitam, kemeja dan masker putih, serta sepatu pink.
Dalam persidangan, melansir Kompas.com, Adelia didakwa menerima uang hingga Rp3,67 miliar dari suaminya, Kadafi sang tangan kanan gembong narkoba Fredy Pratama.
Selama tahun 2022-2023, sang suami Kadafi secara aktif mengirim uang hasil penjualan narkoba melalui transfer Rp3,67 miliar.
Jaksa penuntut Eka Aftarini mengatakan terdakwa Adelia memiliki empat rekening nasabah prioritas dari dua bank.
"Pengiriman uang dilakukan melalui rekening yang dipegang Kadafi ke rekening yang dipegang terdakwa Adelia," kata Jaksa Eka.
Di salah satu rekening prioritas yang dipegang terdakwa Adelia menerima Rp3,4 miliar pada Desember 2022.
Lalu pada 3-4 Februari 2023 dan 4 Maret 2023, terdakwa Adelia menerima transfer sebesar Rp219 juta.
Jaksa menyebutkan pada rekening yang dipegang oleh Kadafi tercatat transaksi keluar mencapai Rp900 juta.
Uang tersebut dikirimkan ke rekening terdakwa yang juga dipegang oleh Kadafi.
"Penerimaan uang di rekening terdakwa dari saksi Kadafi tidak sesuai dengan profil sebagai ibu rumah tangga yang diketahui suaminya sedang menjalani pidana penjara di LP Banyuasin," kata Jaksa Eka.
Diberitakan sebelumnya, selebgram Adelia tetap menerima uang sebesar Rp20 juta per dua minggu meski suaminya dipenjara.
Jaksa penuntut menyebut uang itu adalah hasil penjualan narkotika yang dilakukan si suami, Kadafi alias David.
(*)