GridHot.ID - Sosial media tengah dihebohkan dengan adanya kasus selingkuhan yang gugat suami orang sampai Rp1,2 miliar.
Seperti diketahui, perselingkuhan seorang karyawan yang bekerja di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara viral di media sosial.
Dikutip dari TribunnewsWiki, kisah perselingkuhan tersebut mencuat setelah istri sah dari karyawan BUMN tersebut mengunggah sebuah video di akun Instagram miliknya.
Seorang istri pegawai BUMN di Kabupaten Batubara mengeluhkan adanya pemecatan sepihak dari perusahaan tempat suaminya bekerja.
Suaminya dipecat usai selingkuh dengan wanita lain.
Istri sah bernama Rena Irmayani tersebut mencurahkan isi hatinya lewat unggahan di akun media sosialnya.
Rena Irmayani terpaksa menceritakan dikarenakan suami yang menjadi tulang punggung keluarga dipecat secara sepihak tanpa adanya skorsing dan aturan yang berlaku.
"Suami saya memang kemarin dia selingkuh dengan seorang wanita, saat itu dia masih sebagai pegawai di salah satu perusahaan di Batubara.
Saya sebenarnya gak mau terlalu speak up terkait perkara ini.
Namun, karena suami saya dipecat karena si wanita tersebut, saya akhirnya angkat suara dan memposting keluh kesah saya di media sosial," kata Rena dilansir dari tribun-medan.com, Rau (31/1/2024).
Rena menduga adanya kongkalikong antara pihak perusahaan dan sang selingkuhan suami untuk memberhentikannya dari pekerjaan.
"Ini kami menduga-duga. Karena, dapat info bahwa ada keluarga dari si M (selingkuhan) ini kontraktor yang bekerja sama dengan PT tersebut," ujarnya.
Selain itu, Rena juga mengaku dalam pemecatan suaminya tersebut, setelah adanya gugatan yang masuk dari LBH Medan.
"Setelah masuk gugatan itu. Suami saya diminta untuk menyelesaikannya.
Namun, pihak si perempuan itu tidak mau.
Padahal, kami sudah mengikuti apa kemauan mereka.
Saya menyuruh dia menikahi suami saya secara sirih, agar dia dan anaknya mendapatkan status.
Nyatanya suami saya juga dipecat oleh Inalum tanpa adanya hak kami untuk melakukan klarifikasi dan waktu untuk menyelesaikannya," ungkapnya.
Rena mengatakan, bahwa sampai saat ini permintaan Bipartit yang dilakukan oleh pihaknya masih enggan diterima oleh perusahaan tempat sang suami bekerja tersebut.
"Bipartit kami ajukan, hingga saat ini kami tidak dapat kejelasan.
Bahkan, sebelum perkara ini selesai pun, suami saya di mutasi ke Inalum Porsea dan kemudian delapan bulan disana, suami langsung dipecat," ungkapnya.
Ia sangat menyesali hal ini bisa terjadi.
Bahkan saat ini, pihaknya sudah melaporkan pemecatan sepihak tersebut ke Disnaker Balige, dan Pemprov Sumut.
Sementara Humas PT Inalum, Fajri Ramadhan saat dikonfirmasi tribun-medan.com, mengatakan, hal tersebut tidak benar.
Sebab, menurutnya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan sudah sesuai dengan PKB di perusahaan.
"Aku dah konfirmasi ke pihak terkait bahwasanya pemutusan hubungan kerja sudah melalui tahap sesuai dengan PKB di Inalum yang berlaku dan proses itu sudah di sampaikan kepada yang bersangkutan," kata Fajri melalui pesan singkat Whatsapp.
Ia juga menampik adanya intimidasi yang dilakukan oleh pihak manapun seperi yang diungkapkan oleh Rena.
Hanya saja, PT Inalum meminta agar permasalahan yang dialami segera di selesaikan.
"Kalau intimidasi ya ga lah, tapi kalau di minta cepat menyelesaikan permasalahan perselingkuhan nya itu ya pasti lah bang, trus untuk permintaan bipartit kan surat juga masuk, berproses lah bang, kita tunggu saja," pungkasnya.
(*)