Tragedi Kopi Sianida di Pacitan, Nyawa Pelajar 14 Tahun Melayang, Terkuak Pelaku Ingin Tutupi Aib Diri Gegara Masalah Ini

Sabtu, 03 Februari 2024 | 12:13
Kompas.com/SLAMET WIDODO

Polwan Polres Pacitan membawa tersangka pembunuhan yang menewaskan seorang pelajar 14 tahun di Pacitan, Jawa Timur dengan cara diracun sianida, Kamis (1/2/2024).

Gridhot.ID - Seorang perempuan di Desa Sudimoro, Pacitan, Jawa Timur, AF (26) diam-diam membubuhkan racun sianida pada segelas kopi yang diseduh oleh tetangganya.

Kopi itu kemudian diminum oleh anak pemilik rumah yang berinisial MR (14).

Nyawa MR yang merupakan pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) itu pun tak tertolong.

Kini, AF sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berdasarkan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, aksi AF dilakukan untuk menyembunyikan aib pencuriannya.

Sebelumnya, AF dilaporkan oleh keluarga korban atas kasus pencurian kartu ATM serta uang senilai Rp 32 juta milik ibu kandung MR.

AF kemudian berniat jahat memberi racun untuk menghambat proses hukum dan menyembunyikan aibnya.

Pada Jumat (5/1/2024), AF membubuhkan racun sianida yang dia dapatkan secara daring ke dalam kopi yang dibuat oleh ayah MR.

"Dia yang pertama mencuri kemudian memberikan racun awalnya untuk menutupi pencuriannya agar tidak tersebar ke mana-mana," kata Kapolres Pacitan Agung Nugroho kepada Kompas.com di Mapolres Pacitan, Kamis (1/2/2024).

MR selanjutnya meminum kopi itu saat hendak pergi ke sekolah.

Korban lalu muntah-muntah. Tak lama kemudian dia meninggal dunia.

Baca Juga: Misteri Kematian IRT di Malang yang Tewas Minum Cairan Pembersih Lantai, Anak Korban Sebut Ibunya Dicekoki Ayah

Keluarga yang curiga dengan kematian MR lalu melapor ke polisi.

Petugas turun tangan dengan membongkar makam dan melakukan otopsi.

Setelah hasil laboratorium keluar, diketahui bahwa MR meninggal akibat racun sianida.

"Tersangka membeli racun di aplikasi jual beli online, karena memang racun ini masih dijual bebas untuk kepentingan pembasmi hama pertanian," kata Agung.

Saat polisi memeriksa AF, riwayat pembelian racun masih tersimpan di ponsel tersangka.

Sesuai dengan barang bukti berupa cetak layar transaksi telepon seluler milik AF, tersangka membeli potasium serbuk itu di aplikasi resmi jual beli seharga Rp 17.290 dan nilai total yang dibayar pelaku sebesar Rp 34.790.

Di bukti transaksi juga tertera bahwa AF melakukan pembayaran pembelian pada 30 Desember 2022.

Kemudian pesanan diterima pada tanggal yang sama. Selanjutnya, transaksi dinyatakan selesai pada 31 Desember 2022.

"Sianida dibeli dari aplikasi jual beli online, itu sesuai jejak digital handphone tersangka yang kita periksakan. Pemeriksaan ke laboratorium forensik Polda Jatim," kata Agung.

Polisi mengungkap racun sianida yang dicampur AF dalam kopi sebenarnya bukan ditujukan khusus ke MR.

"Hanya satu gelas yang ditaburi racun. Jadi tidak khusus buat siapa. Kebetulan yang minum adalah korban MR," kata Agung.

Setelah menabur racun ke dalam gelas kopi, AF berupaya menghilangkan jejak dengan membakar bungkus racun.

"Sianidanya satu bungkus, semuanya dicampur ke kopi itu. Kemudian bungkusnya dibakar," tandas Agung.

Baca Juga: Identitas Jagoan KKB Papua yang Tewas Dihabisi Satgas Damai Cartenz di Tower Tigamajigi, Jenazah Dibawa Lari ke Lokasi Ini

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com