Gridhot.ID - Penemuan mayat laki-laki di depan SDN Simpeureum, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat pada Minggu (28/1/2024) pagi menghebohkan warga sekitar.
Saat ditemukan, terdapat banyak luka sayat di tubuh korban.
Selain itu, korban ditemukan dalam kondisi menggunakan helm dan tidak ada identitas di tubuh korban.
Dari hasil penyelidikan polisi, korban adalah FN (30), warga Kadipaten Majalengka yang bekerja sebagai bank keliling.
Ia tewas karena menjadi korban pembunuhan.
Saat ini, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan FN, yakni TD (34), warga Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.
TD ditangkap di area persawahan Blok Sawah Kiara Rambay, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang pada Senin (29/1/2024) pukul 21.20 WIB.
Polisi menyebut TD adalah nasabah FN.
TD mengaku membunuh FN karena tersinggung dan kesal karena ditagih utang oleh korban.
Saat itu, pelaku menawarkan motonya sebagai jaminan utang senilai Rp 2 juta.
Namun FN meminta pelaku menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan utang yang belum lunas.
Hal itu membuat pelaku tersinggung hingga nekat membunuh korban.
"Awalnya, mereka berkomunikasi normal, tetapi TD tersinggung saat diminta menjaminkan sertifikat rumah, karena tidak bisa membayar utang, kemudian berkelahi dan menghabisi korban," kata Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto kepada Kompas.com, Rabu (31/1/2024).
Selain mengamankan TD, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni dokumen, ponsel, helm dan motor milik korban serta pelaku.
"Kami berhasil meringkus tersangka TD dalam kurun 36 jam setelah kejadian penemuan jenazah korban," paparnya,
"TD juga tidak melarikan diri setelah menghabisi korban, tetapi ke Sumedang, karena kerjanya berternak bebek dan ditangkap ketika menggembala bebek," tambah Indra.
Pihaknya mengatakan, pelaku memiliki utang sebesar Rp 2 juta di bank yang belum dilunasi hingga jatuh tempo, dan korban mendapatkan tugas untuk menagihnya.
"Saat jatuh tempo, tersangka juga tidak mampu melunasi utangnya," kata dia.
Menurut Kapolres, pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam yang dibacokkan sebanyak 5 kali di lokasi jenazahnya ditemukan, yakni SDN Simpeureum II.
Barang-barang milik korban juga dibawa kabur pelaku, di antaranya, sepeda motor dan tas yang berisi ponsel serta uang tunai senilai Rp 1,27 juta.
Kini, TD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan atau pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, atau Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(*)