GridHot.ID - Pilu nasib anak perempuan berinisial L (16) warga Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Remaja tersebut jadi korban rudapaksa ayah tirinya yang berinisial R (46).
Melansir TribunBanyumas.com, korban disetubuhi sang ayah tiri selama enam tahun, sejak berusia 10 tahun hingga 16 tahun,
Korban disebut bisa disetubuhi sang ayah tiri sampai tiga kali dalam seminggu.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasatreskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, kasus persetubuhan kepada anak tiri itu terungkap usai korban curhat kepada kakak kandungnya, EE (38).
Korban bercerita pada EE bahwa ia sering diajak berhubungan suami istri oleh R.
EE yang tak terima dengan perbuatan bejat R kepada adiknya lantas melapor kepada pihak kepolisian.
"Menindaklanjuti laporan tersebut kami mengamankan pelaku R pada Rabu (24/1/24) di berkoh Purwokerto Selatan," kata Kasatreskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, Senin (29/1/2024).
Kompol Adriansyah mengatakan aksi terakhir pelaku dilakukan pada Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 07.00 WIB di rumah yang beralamat di Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Saat itu, rumah dalam keadan sepi.
Pelaku kemudian menyuruh korban untuk masuk ke kamar dengan modus memijat kaki.
"Jadi saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dengan modus untuk memijat kakinya,"ungkap Kompol Adriansyah.
"Namun ternyata pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya," lanjutnya.
Menurut keterangan korban, dia mendapat perlakuan tersebut selama bertahun-tahun dari umur 10 tahun.
Korban juga mengaku diancam akan dibunuh oleh pelaku jika sampai memberitahu ibunya.
"Korban mendapat perlakuan tersebut sampai tiga kali dalam seminggu, hingga tumbuh dewasa kemudian korban berontak dan menceritakan kepada kakak kandungnya," jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dinamankam di kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku R dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)