Gridhot.ID - Sedang viral kasus pembunuhan yang dialami satu keluarga di Babulu, Penajam Panser Utara.
Dikutip Gridhot dari Tribun Trends, diketahui seorang pelajar SMK berinisial JND dengan sadis membantai lima orang yang merupakan satu keluarga.
JND melakukan pembunuhan tersebut menggunakan parang tanpa gagang.
Mirisnya, aksi JND membunuh satu keluarga tersebut hanya gara-gara cintanya tak direstui oleh pihak keluarga korban.
JND sempat memiliki hubungan asmara dengan salah satu korban yang merupakan anak pertama dari keluarga tersebut.
Namun hubungan mereka tak direstui hingga korban yang berinisial RJ sudah memiliki pasangan lain.
Warga sempat mendengar teriakan minta tolong namun ketakutan saat berpapasan dengan pelaku pasalnya dirinya membawa parang.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung mengamankan pelaku.
Disebutkan, pelaku tak memiliki rasa bersalah sedikitpun usai melakukan tindakan keji tersebut.
Dikutip Gridhot dari TribunKaltim, kronologi pembunuhan sadis tersebut terungkap.
Awalnya pelaku JND mematikan listrik melalui meteran di rumah korban sebelum menjalankan aksinya pada pukul 01.30 WITA.
Sebelumnya, tersangka sempat mabuk terlebih dahulu bersama teman-temannya dan pulang ke rumah untuk mengambil parang.
Setelah mematikan listrik, pelaku masuk ke rumah korban sambil membawa parang.
Saat masuk ke dalam rumah, pelaku bertemu dengan Waluyo. dan bertemu dengan Waluyo.
Seketika, JND pun dengan gelap mata memukul Waluyo menggunakan parang yang ia bawa.
Setelah Waluyo terkapar tak berdaya, JND lalu masuk ke satu kamar yang di dalamnya ada Sri Winarsih (34) dan dua anak masing-masing VDS (11) dan ZAA (3).
Sama dengan yang dilakukan terhadap Waluyo, JND dengan membabi buta menghabisi ibu dan dua anak yang ada di kamar tersebut.
Terakhir, JND kemudian menuju ke kamar RJS (15) yang sebelumnya memiliki hubungan asmara dengan JND.
Informasi awal, JND juga langsung mengayunkan parang yang sudah melukai empat orang itu.
Informasi yang masih didalami penyidik menyebutkan, JND tega melakukan hal tak senonoh kepada korban RJS yang sudah meninggal dunia.
Tak hanya korban RJS, pelaku juga merudapaksa jenazah sang ibu yang ia bunuh sebelumnya.
Selesai melampiaskan nafsunya, JND berniat untuk keluar dari TKP.
Namun saat itu ia melihat korban pertama, yaitu Waluyo masih tampak bergerak.
Saat itu juga ia kembali mengayunkan parang yang dibawa untuk menghabisi Waluyo.
Sumber di RSUD PPU menyebutkan, dari hasil autopsi terhadap para korban disebutkan bahwa rata-rata korban mengalami luka serius di bagian kepala.
Pelaku sempat membuat alibi dengan cara berganti baju dan pura-pura membuat laporan pembunuhan ke Ketua RT 18.
Kini Ia dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
(*)