Gridhot.ID - Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh mantan suaminya.
Korban dihadang saat berkendara dan tewas di lokasi kejadian dengan dua luka tusukan badik.
Adapun insiden mengerikan itu terjadi di ruas jalan Desa Madinging, Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa, Sulsel pada Minggu (18/2/2024) pukul 19.00 WITA.
Saat itu, korban AN (44) hendak pulang ke rumah usai membeli air galon bersama anaknya, I (11) menggunakan sepeda motor bernomor polisi DD 2899 BO.
Pelaku US (37) tiba-tiba menghadang korban dan menikam korban sebanyak dua kali. Kemudian pelaku langsung kabur.
"Kami sedang duduk-duduk di sini. Tiba-tiba anaknya lari teriak-teriak, katanya Mamanya (korban) ditikam," kata Megawati (40) salah seorang warga yang merupakan saksi kasus ini, dikonfirmasi Kompas.com sesaat setelah kejadian.
Warga yang mendengar informasi ini kemudian mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban sudah tidak bernyawa di atas sepeda motornya.
Korban kemudian dievakuasi ke rumah yang berjarak 100 meter dari lokasi kejadian.
Aparat kepolisian yang tiba di lokasi kemudian menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sebuah motor dan galon berisi air milik korban.
Pelaku sendiri berhasil diringkus oleh tim Jatanras Polres Gowa saat melarikan diri ke Kota Makassar pada pukul 22.00 WITA bersama barang bukti sebilah badik.
Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengatakan, motif pembunuhan diduga karena sakit hati korban menikah dengan pria lain.
"Kejadian semalam, di mana seorang perempuan dibunuh oleh mantan suaminya dan motifnya adalah sakit hati," kata Udin, Senin (19/2/2024) sore.
Pelaku menanyakan apakah korban bersedia rujuk, namun ditolak karena status mereka sudah bercerai.
Dalam keadaan kesal, pelaku segera menyerang dan menikam mantan istrinya.
Sementara anak korban yang menyaksikan insiden tragis itu langsung melarikan diri sembari berteriak minta tolong.
"Pelaku menanyakan ke korban apakah mau balikan atau rujuk namun ditolak sama korban karena statusnya sudah bercerai," ujar Udin.
Udin menambahkan, korban mendapat dua luka tikaman di dada sebelah kiri dan kanan.
"Luka tikaman itu yang mengakibatkan korban tewas di tempat," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa dan terancam hukuman seumur hidup sesuai dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
(*)