Find Us On Social Media :

Pakai Senjata Api Kaliber 7,65 Mm untuk Tembak Temannya, Gathan Saleh Sempat Buang Barang Bukti ke Lokasi Tak Terduga

Pakai Senjata Api Kaliber 7,65 Mm untuk Tembak Temannya, Gathan Saleh Sempat Buang Barang Bukti ke Lokasi Tak Terduga

GridHot.ID - Gathan Saleh, mantan suami dua artis ternama kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui sebelumnya bahwa Gathan Saleh terlibat dalam kasus penembakan di Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis (8/2/2024) lalu.

Terungkap bahwa Ghatan Saleh rupanya sempat membuang senjata demi menghilangkan barang bukti.

Dilansir dari Kompas.com, Gathan Saleh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (8/2/2024).

"Status terduga pelaku, berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang ada, ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).

Gathan diketahui menembak temannya, Andika Mowardi (32), di depan kantor korban di Jalan Cipinang Timur Nomor 84, Kamis sekitar pukul 02.00 WIB.

Sebelumnya, ia diperiksa sebagai saksi sejak Rabu (28/2/2024) usai dua kali mangkir dari pemanggilan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan sebagai saksi.

Namun, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (29/2/2024) pukul 12.00 WIB, status Gathan naik menjadi tersangka.

"Mulai hari ini, status GS sudah menjadi tersangka, dan mulai diperiksa keterangannya sebagai tersangka. Selanjutnya, kami akan melakukan penahanan terhadap tersangka," tegas Nicolas.

Untuk pasal yang dikenakan terhadap Gathan, polisi menggunakan Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHAP dan/atau Pasal 1 Ayat 1 UU 12 Tahun 1951.

Sebelumnya, Andika ditodong senjata oleh Gathan setibanya di halaman kantor usai keluar membeli makanan.

Baca Juga: Gathan Saleh Gunakan Senpi Berkaliber 7,65 Milimeter saat Aksi Koboi di Jatinegara, Eks Suami Cut Keke Teracam Penjara Selama Ini