Gridhot.ID - Wulan Guritno mantap menggugat mantan kekasihnya, Sabda Ahessa ke pengadilan.
Dikutip Gridhot dari Grid.ID, Wulan Guritno menggat Sabda Ahessa karena mantan kekasihnya tersebut dianggap tak bisa mengembalikan uang Rp396 juta yang dipinjamkan
Dalam gugatannya, Wulan Guritno menyoal dana talangan renovasi rumah yang diberikannya untuk Sabda Ahessa sebesar sekitar Rp 396 juta.
Kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando mengungkap alasan akhirnya kliennya menggugat mantan kekasihnya, Sabda Ahessa sebesar Rp 396.150.000.
Gugatan itu terkait dana talangan renovasi rumah Sabda di daerah Pejaten, Jakarta Selatan.
Ficky mengatakan, Wulan menggugat karena sudah beberapa kali mencoba menagih langsung ke Sabda Ahessa, namun tidak juga dibayarkan.
“Karena memang secara hukum kan kita bisa menggugat hanya secara hukum yang benarnya."
Jadi karena sudah beberapa kali ditagih tidak ada penyelesaian mau enggak mau kita (bawa) secara hukum,” ujar Ficky di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Ficky membenarkan bahwa menalangi dana untuk renovasi rumah Sabda Ahessa adalah kesepakatan bersama.
Namun, dalam kesepakatan itu, Sabda Ahessa berjanji akan mengembalikan uang yang dipinjam itu ke Wulan Guritno.
“Iya itu kesepakatan bersama untuk mengembalikan uangnya tapi belum dikembalikan kembalikan."
"Kalau memang kesepakatan bersama harusnya kalau klien kami tagih dia bilang ‘enggak ada.’"
"(Tapi) hanya bilang mau membayar tapi belum ketahuan kapan bayarnya,” kata Ficky.
Diminta bayar utang oleh sang mantan, Sabda Ahessa justru merasa tak berutang pada mantan pacarnya Wulan Guritno sebesar Rp 396 juta.
Dikutip Gridhot dari Tribun Solo, Ia mengklaim uang Rp 396 juta tersebut adalah uang bersama yang dikumpulkan bareng Wulan Guritno.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Sabda Ahessa, Aditya Anggriady, Kamis (29/2/2024).
"Berdasarkan fakta yang kami temukan dan dokumen yang kami baca emang klien kami tidak berutang kepada ibu Wulan Guritno," kata Aditya Anggriady, Kamis (29/2/2024).
Kemudian Aditya memiliki bukti dimana kliennya itu tidak berutang kepada Wulan Guritno.
"Kami memiliki dokumen bukti fakta-fakta dana kesepakatan tersebut," ujar Aditya.
Dijelaskan Aditya uang tersebut merupakan dana yang disepakati dan dikumpulkan oleh Wulan Guritno dan Sabda Ahessa selama mereka menjalin kasih.
Dana renovasi rumah tersebut sudah disepakati untuk dikeluarkan bersama maka bukan talangan.
"Semua atau dana-dana talangan tersebut sebenarnya bukan dana talangan tapi dana yang disepakati bersama untuk keperluan bersama juga," ujar Aditya.
Jadi contohnya ibu Wulan Guritno mungkin memiliki rencana di kemudian harinya hendak membuat kamar pakaian wanita. Seperti itu," lanjutnya.
Kendati demikian Sabda masih ingin menyelesaikan masalahnya dengan Wulan Guritno secara kekeluargaan.
"Dengan demikian semangat daripada klien kami itu jelas ingin berdamai," ungkap Aditya.
"Kemudian semangat dari beliau baik dari beliau ingin memberikan kompensasi yang kemudian hari juga masalah ini bisa selesai ke keluargaan seperti itu dan kami selaku kuasa hukum dari Mas Sabda juga memiliki dedikasi untuk perkara ini untuk berakhir pada perdamaian. Seperti itu," sambungnya.
Begitupun untuk mengajak Wulan Guritno duduk bareng dengan Sabda menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kami juga mengajak ibu Wulan Guritno untuk segera menerima perdamaian dari klien kami. Mungkin demikian dari klien kami," tandasnya.
(*)