Susul Anak Pejabat Gowa Jadi Tersangka, Ini Peran UCO dalam Kasus Pemerkosaan di Mobil Dinas, Caleg DPRD Dipastikan Terlibat

Selasa, 05 Maret 2024 | 18:13
IST dan TribunTimur.com/Sayyid Zulfadli

Salah satu pelaku pemerkosaan seorang gadis di Gowa, Sulawesi Selatan bukan saja anak pejabat tapi juga seorang caleg DPRD.

Gridhot.ID - Kasus rudapaksa yang menghebohkan warga kembali terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan.

Yang menjadi sorotan, salah satu dari pelaku bukan hanya seorang anak pejabat di Pemkab Gowa, melainkan juga seorang calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Saat ini, proses penyelidikan kasus pemerkosaan dalam mobil dinas itu terus dilakukan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Gowa.

Terbaru, Polres Gowa menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka kasus pemerkosaan di mobil dinas Pemkab Gowa yakni RM alias UCO (25).

Adapun polisi sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni MYHS alias UC (24), MR alias IL (24), dan MQ alias KM (21).

Kasi Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu mengatakan RM berperan mengatur pertemuan antara korban, NM (20) dan UC.

"Sudah ada empat orang yang kami amankan. Terakhir ada RM alias UCO. Meskipun UCO tidak ada di lokasi kejadian, namun ia terlibat dan mengatur pertemuan korban dan UC," kata Udin dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (5/2/2024).

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa mobil dinas Pemkab Gowa milik orang tua salah satu pelaku.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika NM dihubungi oleh UC yang mengajaknya untuk jalan-jalan.

Pada Sabtu (2/3/2024), korban dijemput oleh UC di Jalan Boulevard, Makassar menuju Danau Mawang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.

Tanpa diketahui oleh NM, UC membawa dua temannya, yakni MR dan MQ yang bersembunyi di bagasi mobil dinas Pemkab Gowa dengan nopol DD 1724 B.

Baca Juga: Terkuak Status Anak Pejabat di Gowa yang Setubuhi Mantan Pacar Ternyata Sudah Beristri, Begini Pengakuannya Depan Polisi

Saat tiba di lokasi sekitar pukul 05.00 WIB, UC memaksa NM untuk berhubungan badan di dalam mobil.

Setelah melampiaskan nafsunya, UC keluar dari mobil.

Pelaku MR dan MQ kemudian keluar dari bagasi dan langsung menyekap NM.

Keduanya menyekap korban dan hendak memerkosa, tetapi NM berhasil memberontak.

NM yang berteriak kemudian ditemukan oleh warga sekitar yang langsung melapor ke Polres Gowa.

Diketahui, UC dan NM sempat menjalin asmara.

Namun, hubungan keduanya kandas usai UC menikah dengan perempuan lain dan kini telah memiliki dua anak.

"Korban dan salah tersangka pernah menjalin hubungan asmara. Dalam hal ini tersangka berselingkuh dengan korban sebab tersangka sudah memiliki isteri," kata Udin.

Atas perbuatannya, pelaku utama UC disangkakan pasal 285 subsider 289 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan dua pelaku lainnya yang mencabuli korban disangkakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Caleg DPRD Gowa

Baca Juga: Kronologi Anak Pejabat di Gowa Rudapaksa Pacar dalam Mobil Dinas, 2 Teman yang Sembunyi di Bagasi Ikut Cabuli Korban

Tersangka utama kasus pemerkosaan ini adalah MYHS dipastikan merupakan caleg Partai Perindo Dapil 1 Sombaopu, Kabupaten Gowa.

Hal ini dibenarkan oleh DPD Perindo Kabupaten Gowa.

Ketua DPD Partai Perindo, Makmur Mangung yang dikonfirmasi mengakui, bahwa MHYS memang terdaftar di partainya.

Namun, MHYS bukan pengurus partai. Terkait sanksi, dia belum dapat memastikannya.

"Dia memang terdaftar sebagai Caleg Perindo tetapi bukan pengurus partai. Jadi kalau sanksi partai kami belum bisa mengambil keputusan sebab dia bukan pengurus partai Perindo" katanya yang dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga: Ditemukan Tewas dengan Mulut Berbusa, Gadis 15 Tahun di Kediri Diracun Sianida Mantan Pacar, Pelaku Diduga Cemburu Buta

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari