GridHot.ID - SP (26), warga Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur, melakukan pembunuhan terhadap adik iparnya inisial JEP.
SP menghabisi nyawa sang adik ipar dengan cara menebas kepalanya menggunakan parang sebanyak tiga kali.
Melansir Kompas.com, peristiwa pembunuhan yaang terjadi pada Jumat (8/3/2024) dipicu karena masalah rumah tangga.
Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan, kronologi kejadian bermula saat JEP cekcok dengan istrinya NI (19) karena tidak disediakan makan.
JEP yang marah kemudian mengancam akan membunuh NI menggunakan parang.
"JEP (korban) sempat cekcok karena tidak disediakan makan, sehingga melempar NI (istri) dengan kayu dan mengancam akan membunuh menggunakan parang," kata Dharma melalui sambungan telpon, Sabtu (9/3/2024).
NI yang mendapatkan ancaman pembunuhan kemudian berlari ke rumah mertuanya, yang merupakan orang tua dari JEP.
JEP pun menyusul NI ke rumah orang tuanya.
Sesampainya di sana, JEP memukul NI pada bagian pipi sebanyak dua kali.
"Korban (NI) kemudian berlari ke rumah mertuanya kemudian disusul oleh pelaku dan sempat dipukul pada bagian pipi sebanyak dua kali kemudian dilerai oleh warga setempat," kata Dharma.
Takut dengan perlakuan suaminya, NI lantas menghubungi kakaknya SP, untuk meminta pertolongan.
"NI sempat menghubungi pelaku (kakaknya) via pesan WA dan Panggilan Wa untuk meminta tolong karena dipukul oleh korban (JEP)," kata Dharma.
"Kemudian JEP dan NI pulang ke rumahnya yang berjarak 2 rumah dari rumahnya (orang tua JEP)," lanjut Dharma.
Sekitar pukul 19.35 Wita, SP tiba di rumah NI dan JEP menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih biru dengan dibonceng oleh seseorang.
SP lantas masuk ke dalam rumah dan menebas kepala adik iparnya menggunakan parang sebanyak tiga kali.
"Pelaku SP langsung masuk ke dalam rumah dan menebas kepala korban menggunakan parang sebanyak tiga kali," kata Dharma.
Melihat kejadian tersebut, NI berteriak meminta tolong kemudian datang warga sekitar.
Namun pelaku kabur dari TKP dan menyerahkan diri ke Polsek Sakra Barat.
"Akibat dari kejadian tersebut korban meninggal dunia dengan luka tebas senjata tajam pada bagian kepala," kata Dharma.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasale 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)