Gridhot.ID - Seorang lansia berinisial AG (67) menjadi tersangka setelah diduga mencuri tiang alif atau hiasan kubah masjid yang terbuat dari emas 2,6 kilogram senilai Rp 3 miliar di Masjid Al Huda, Desa Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku.
Kepada polisi, AG yang berprofesi sebagai nelayan itu berdalih mencuri hiasan kubah lantaran terlilit utang.
"Barang bukti yang kamai amankan di antaranya tiang alif yang terbuat dari emas, penutup wajah warna hitam, tangga, baju dan celakan milik tersangka, tali, kayu pengait dan manik-manik yang terpisah dari emas," kata Kapolres Pulau Buru AKBP Sulastri Sukidjang dalam konferensi pers di Mapolres Buru, Senin (11/3/2024).
Pakai tangga dan besi pengait
Sulastri mengungkapkan, AG melakukan aksi pencurian pada pukul 02.00 sampai 05.00 WIT.
AG memakai dua buah tangga, nilon dan juga besi pengait.
Tersangka menggunakan kayu sepanjang 5 meter yang ujungnya dipasangi besi pengait berukuran enam sentimeter.
AG lalu menaiki tangga untuk memanjat kubah masjid.
"Saat di atas kubah masjid, tersangka kemudian mengambil kayu 5 meter yang di ujungnya sudah ditancapkan besi pengait. Dia kemudian mengaitkannya pada tiang Alif dan tarik sebanyak tiga kali hingga tiang alif jatuh di atap masjid," kata dia.
Dipatahkan menjadi beberapa bagian
Hiasan berbentuk lafaz Allah yang terbuat dari emas murni itu kemudian patah dari tiang alif.
Karena tiang alif sudah patah, tersangka lalu mematahkannya lagi menjadi lima bagian.
"Sebelum turun tersangka membuka tali dan melemparnya bersama tangga dan kayu ke bawah masjid," kata Kapolres.
AG lalu turun dan memikul tangga dan kayu berjalan melewati pagar belakang masjid dan membuang tangga ke semak-semak sungai alias kali.
"Setelah itu tersangka kembali ke rumah dan menyimpan emas yang sebagiannya ditaruh di dekat pohon nipa. Tersangka kemudian berjalan ke pantai dan menanam sebagian sisa emas di pasir samping pantai, setelah itu tersangka kembali ke rumah," paparnya.
Ditangkap
Hilangnya hiasan kubah masjid senilai kurang lebih Rp 3 miliar itu kemudian dilaporkan oleh masyarakat setempat pada Senin (4/3/2024).
AG ditangkap pada Kamis (7/3/2024) dan tiang alif hasil pencurian ditemukan di dua lokasi berbeda pada Jumat (8/3/2024).
Tim mulanya mencurigai AG yang saat itu dalam perjalanan menuju Namlea menggunakan perahu cepat dari Desa Kayeli.
Dia diketahui ingin berangkat ke Ambon dan menuju ke Ternate, Maluku Utara.
"Dari keterangan yang didapatkan tim melakukan pencarian terhadap AG dan menemukannya berada di sekitar Kompleks Dervas Desa Namlea. Ia langsung diamankan dan dibawa menuju Polres Buru untuk dimintai keterangan," katanya.
AG kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini penyidik menetapkan AG sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," kata dia.
(*)