Find Us On Social Media :

8 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Jangan Sampai Dilakukan!

Ilustrasi puasa

GRIDHOT.ID- Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh seluruh umat Muslim yang baligh, sehat, dan mampu.

Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.

Memahami hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan merupakan hal yang penting bagi setiap Muslim.

Dengan mengetahui hal-hal tersebut, diharapkan umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan sempurna dan mendapatkan pahala yang berlimpah.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui dan dihindari agar puasa Ramadhan menjadi sah:

1. Memasukkan Makanan dan Minuman ke Dalam Tubuh Melalui Mulut

Hal ini termasuk makan dan minum dengan sengaja, baik makanan dan minuman yang halal maupun haram.

Baca Juga: 4 Cara Berkomunikasi dengan Khodam Pendamping, Salah Satunya Puasa Weton

Termasuk juga menelan ludah yang bercampur dengan makanan atau minuman.

2. Memasukkan Benda ke Dalam Dua Jalan (Dubur dan Kemaluan)

Memasukkan benda ke dalam dua jalan, baik dubur maupun kemaluan, dapat membatalkan puasa.

Hal ini termasuk memasukkan obat, suntikan, dan sperma.

3. Muntah dengan Sengaja

Jika muntah dengan tidak sengaja, maka puasanya tidak batal.

Namun, jika muntah dengan sengaja, maka puasanya batal.

Baca Juga: 5 Keistimewaan Puasa Weton untuk Tirakat Menurut Primbon Jawa

4. Berhubungan Suami-Istri

Berhubungan suami-istri di siang hari Ramadhan dapat membatalkan puasa.

Hal ini termasuk bersentuhan dengan syahwat yang dapat mengeluarkan mani.

5. Keluarnya Mani dengan Sengaja

Keluarnya mani dengan sengaja, baik dengan cara masturbasi maupun mimpi basah, dapat membatalkan puasa.

6. Haid dan Nifas

Wanita yang sedang haid atau nifas tidak diwajibkan untuk berpuasa.

Baca Juga: Sukses Puasa Makan Minum 7 Hari 7 Malam, Pria Asal Pemalang Justru Meninggal Dunia Usai Tenggak Minuman Pertamanya

7. Murtad

Seseorang yang murtad atau keluar dari Islam secara otomatis membatalkan puasanya.

8. Meninggal Dunia

Seseorang yang meninggal dunia sudah tidak diwajibkan untuk berpuasa.

 

(*)