Sadisnya Ibu di Bekasi Bunuh Anak Kandung Karena Bisikan Gaib, Sering Ucap Hal Ini ke Suami, Polisi: Memang Ada Halusinasi

Jumat, 15 Maret 2024 | 13:13
IST

Gelagat aneh tersangka SNF (26), ibu yang membunuh anak kandung di Bekasi

Gridhot.ID - Polisi mengungkap tersangka SNF (26), ibu yang membunuh anak kandung di Bekasi menunjukkan gelagat aneh sebelum beraksi.

Salah satunya, sering mengucapkan soal bisikan gaib kepada suaminya, MAS.

"Ya tetap bisikan-bisikan gaib, dia (tersangka) bilang (kepada suaminya) bentar lagi kiamat, seperti itu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (14/3/2024).

Ucapan-ucapan itu dilontarkan SNF sebelum tersangka menusuk anak sulungnya, AAMS (5) menggunakan pisau dapur hingga tewas.

Rupanya gelagat aneh itu terlihat sejak 2 bulan sebelum pembunuhan terjadi.

MAS pun berusaha menenangkan istrinya.

"(Respon suaminya) 'Istigfar bunda, istigfar', jadi memang tersangka ini sudah 2 bulan gelagat aneh dari keterangan suaminya," ucap Firdaus.

Meski telah melihat gelagat aneh itu, MAS tidak membawa istrinya untuk diperiksa ke psikolog maupun psikiater.

Kepada polisi, MAS mengaku tidak menyangka kalau istrinya memiliki gangguan kejiwaan skizofrenia.

"Itu dia, tidak ada rencana si suami untuk bawa ke psikologi atau psikiater terhadap perilaku aneh si istrinya. Dia enggak menyangka," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, SNF sempat membenturkan kepalanya ke tembok sel tahanan. Dia juga memukul-mukul tembok dengan tangannya.

Baca Juga: Terkuak Keseharian Devara Putri Otak Pembunuhan Indriana di Bogor, Dinilai Tak Serius Nyaleg, Ternyata Bukan dari Keluarga Berada

Dari Sabtu malam hingga saat ini, tersangka masih menjalani perawatan psikis di RS Bhayangkara Kramat Jati, Jakarta Timur.

Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog, SNF mengalami mengalami gangguan skizofrenia.

Gangguan kejiwaan itu yang membuat SNF kerap kali berhalusinasi sampai tega membunuh darah dagingnya sendiri.

Sehari sebelum membunuh AAMS, SNF sempat ingin membawa kedua anaknya ke suatu tempat karena mengaku mendapat "panggilan".

Esok harinya, AAMS ditemukan tewas bersimbah darah dengan 20 luka tusukan di Perumahan Burgundy, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3/2024).

SNF dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 180 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Firdaus menuturkan, kasus ini akan tetap dibawa ke pengadilan meski tersangka didiagnosis mengalami gangguan kejiwaan.

"Tetap berjalan sampai ke pengadilan. Nantinya hakim yang dalam proses persidangan itu yang menentukan sesuai hasil psikiater," ujar Firdaus, Senin (11/3/2024).

Nantinya, majelis hakim yang bakal menentukan putusan akhir untuk SNF.

"Berdasarkan kasus-kasus yang sudah terjadi seperti ini, nanti yang menentukan hakim di persidangan apakah (tersangka) harus dirawat atau divonis," imbuh dia.

Sejauh ini, polisi masih berupaya untuk meminta keterangan utuh dari SNF.

Baca Juga: Dipecat dari Partai Garuda, Hancur Karier Politik Devara Otak Pembunuhan Indriana, Perolehan Suaranya di Caleg DPR RI Bikin Miris

Pasalnya, tersangka kerap kali berhalusinasi dan berubah-ubah keterangan saat diperiksa.

"Masih tetap berjalan kalau proses hukumnya, penyidikan juga masih terus berjalan. Terkadang tersangka sadar memberikan keterangan, terkadang masih halusinasi," kata dia.

Berkait dengan motif pelaku membunuh korban akibat "bisikan gaib", Firdaus mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan tim psikologi untuk memeriksa SNF.

"Dari hasil psikologi disampaikan memang ada gangguan halusinasi, tim psikologi juga merekomendasikan agar dilakukan pemeriksaan ke psikiatri," paparnya.

Baca Juga: Ditemukan Tewas dengan Mulut Berbusa, Gadis 15 Tahun di Kediri Diracun Sianida Mantan Pacar, Pelaku Diduga Cemburu Buta

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com