Motif Pria di Jember yang Rantai Istri di Kandang Sapi, Tohari Merasa Tak Dihargai sebagai Suami

Minggu, 17 Maret 2024 | 15:13
TribunJatim.com

Pelaku ngaku menganiaya dan menyekap istri di kandang sapi karena merasa tidak dihargai sebagai suami korban, karena istrinya pergi tanpa pamit dan cemburu ada pria lain.

GridHot.ID - Kasus suami di Jember yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, ramai menjadi pembicaraan.

Suami bernama Toheri (51) itu memukuli istrinya, Supiati (48), menggunakan kayu.

Toheri juga menyekap dan merantai sang istri di kandang sapi.

Melansir TribunJatim.com, Toheri kini telah ditangkap oleh aparat Polsek Wuluhan Polres Jember.

Berdasalkan hasil penyelidikan, Toheri melakukan KDRT terhadap istrinya karena sakit hati.

Kapolsek Wuluhan, AKP Solekhan Arief mengungkapkan, bahwa pelaku mengaku melakukan KDRT tersebut, karena merasa tidak dihargai sebagai suami korban.

Pelaku marah karena istrinya pergi tanpa pamit dan meninggalkan utang.

Pelaku juga cemburu, menduga korban selingkuh dengan pria lain.

"Jadi motif KDRT terhadap istrinya, karena istri pergi tanpa pamit, meninggalkan utang, serta suami cemburu korban selingkuh dengan pria lain," ujar Arief, Kamis (14/3/2024)

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Arief, istrinya tersebut sudah sering pergi dari rumah tanpa pamit.

Baca Juga: Wanita di Jember Dipukuli dan Dirantai di Kandang Sapi oleh Suami, Pelaku Marah karena Korban Merantau Tanpa Pamit

Namun, setiap kali ditanya suaminya, selalu emosi.

"Saat ditanya, malah marah-marah. Terlebih lagi, kepergian tanpa pamit ini, menyisakan utang. Hal itu membuat suami curiga, bahwa ada pria idaman lain sehingga dia cemburu," imbuhnya.

Menurutnya, dampak cemburu buta yang dialami oleh pelaku tersebut. Justru malah berujung pada penganiayaan terhadap istrinya.

"Pelaku nekat menganiaya serta menyekap istrinya dengan mengikat kedua tangan dan kakinya di kandang sapi di belakang rumahnya," ucap Arief lagi.

Arief menegaskan, atas ulahnya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah (PKDRT).

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp30 juta," paparnya.

Diberitakan sebelumnya oleh Kompas.com, korban yang diketahui bernama Supiati diketahui merantau ke Medan pada 23 Desember 2023 tanpa pamit kepada suaminya.

Korban ke Medan untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

"Korban ke sana bekerja sebagai pembantu rumah tangga tanpa pamit ke suaminya," kata Kapolsek Wuluhan, AKP Solekhan Arief, kepada Kompas.com via telepon, Jumat (8/3/2024).

Korban bekerja di sana sekitar dua bulan. Kemudian, korban pulang ke rumahnya pada 4 Maret 2024.

Baca Juga: Minum Alkohol tapi Tak Setiap Hari, Kurnia Meiga Sebut Alasannya Cerai dari Azhiera: Sudah Tak Berjodoh

Ketika korban pulang itulah, sang suami marah hingga terjadi pertengkaran.

Setelah itu, sang suami langsung naik pitam dan menganiaya korban hingga babak belur.

Selain itu, korban juga disekap oleh suaminya di kandang sapi yang kosong pada Kamis (7/3/2024).

Tangannya diikat menggunakan tali dan rantai di tiang dalam kandang.

"Tujuannya agar korban tidak kabur. Tapi beruntung, sekitar pukul 9 malam, korban dapat melepas tali yang mengikatnya kemudian melarikan diri," jelas dia.

Setelah berhasil kabur, korban ditemukan oleh warga lalu diselamatkan.

"Warga sekitar mendengar suara perempuan minta tolong dari arah gudang di wilayah setempat. Saat didatangi, ternyata sudah ada korban," jelas dia.

Setelah itu, warga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Wuluhan.

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com, Tribunjatim.com