Isap Darah Korban yang Dibunuhnya Pakai Pedang, Pria di Bengkulu Akan Diperiksa Kejiwaannya

Senin, 25 Maret 2024 | 18:42
KOMPAS.COM/FIRMANSYAH - wartakotalive.com

Pelaku pembacokan RZ (tangan diborgol) diamankan Polres Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Minggu (24/4/2024).

GridHot.ID - Seorang pria berinsial RZ di Desa Simpang Kota Bingin, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, mengamuk pada Minggu (24/3/2024) dini hari.

RZ mengamuk sembari membawa sebilah pedang. Ia juga memporak-porandakan warung.

Akibat amukan RZ, warga bernama Yodes meninggal dunia terkena sabetan pedang.

Korban Yodes mengalami luka di kepala dan tangan kiri.

Pelaku RZ kemudian mengisap darah yang keluar dari kepala korban.

"Ada bisikan yang menyuruh saya mengisap darah dan otak dia (korban)," jelas RZ, dilansir dari Kompas.com.

Selain menewaskan Yodes, tindakan RZ rupanya juga melukai tiga orang warga lain.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku RZ di unit Pidum satreskrim Polres Kepahiang.

"Pelaku sudah diamankan setelah bernegosiasi dengan polisi. Saat ini motif pelaku sedang kami dalami," ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Minggu (24/4/2024).

Sementara itu, pelaku RZ mengaku khilaf saat mengamuk akibat diejek korban dengan kata banci.

Baca Juga: Tewas Tertelungkup dengan Pisau Menancap di Leher, Warga Malang Dibunuh Saat Tetangga Tarawih, Polisi Belum Berani Simpulkan Motif Pelaku

Ia mengungkapkan itu di hadapan polisi.

"Dia mengejek saya dengan kata banci," ujar pelaku RZ menggunakan bahasa daerah setempat.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku RZ mengaku sempat mengingatkan korban namun peringatan itu tak digubris.

Ini membuat emosi pelaku RZ memuncak lalu ia mengambil pedang dan membacok korban.

Selain itu, RZ merasa ada yang membisikinya untuk mengisap darah dan otak korban sehingga saking kesalnya pelaku, ia sempat mengisap darah dari luka korbannya.

Masih melansir Kompas.com, RZ disebut akan diperiksa kejiwaanya.

"Pelaku akan kami periksa kejiwaannya," ujar Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Sujud Alif Yulamlam saat dikonfirmasi, Minggu (24/4/2024).

Meskipun masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com